Polri: 1.935 Tempat Usaha Telah Dikenakan Sanksi Penutupan dalam Operasi Yustisi

Selama 56 hari pelaksanaan Operasi Yustisi Tahun 2020 mulai 14 September sampai dengan 8 November 2020 ini, pihaknya telah melaksanakan penindakan sebanyak 11.814.284 kali.

oleh Yopi Makdori diperbarui 09 Nov 2020, 19:32 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2020, 18:43 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjenpol Awi Setiyono
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono saat menyampaikan konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, selama Operasi Yustisi yang dilakukan sejak 14 September lalu, Tim Gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan lainnya telah menutup lebih dari seribu lima ratus tempat usaha.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.935 kali," kata Awi dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Senin (9/11/2020).

Awi menuturkan, selama 56 hari pelaksanaan Operasi Yustisi Tahun 2020 mulai 14 September sampai dengan 8 November 2020 ini, pihaknya telah melaksanakan penindakan sebanyak 11.814.284 kali.Di mana teguran lisan hampir sembilan juta kali dan tertulis lebih dari sejuta kali dilakukan kepada masyarakat.  

"Teguran lisan 8.828.858 kali dan teguran tertulis sebanyak 1.472.502 kali," kata Awi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Denda administrasi 84.412 Kali

Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang di Tempat
Pelanggar menyapu jalan usai mengikuti sidang Operasi Yustisi di Kawasan Danau Sunter, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Warga yang melanggar protokol kesehatan langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dengan membayar denda Rp 55.000 maupun sanksi sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dalam operasi itu, kata Awi terdapat empat kasus yang berujung pada tindakan kurungan penjara. Sementara total denda yang didapat dari operasi itu mencapai hampir genap lima miliar rupiah.

"Denda administrasi sebanyak 84.412 kali dengan nilai denda Rp 4.994.226.128," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya