Liputan6.com, Jakarta Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, selama Operasi Yustisi yang dilakukan sejak 14 September lalu, Tim Gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan lainnya telah menutup lebih dari seribu lima ratus tempat usaha.
"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.935 kali," kata Awi dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Senin (9/11/2020).
Baca Juga
Awi menuturkan, selama 56 hari pelaksanaan Operasi Yustisi Tahun 2020 mulai 14 September sampai dengan 8 November 2020 ini, pihaknya telah melaksanakan penindakan sebanyak 11.814.284 kali.Di mana teguran lisan hampir sembilan juta kali dan tertulis lebih dari sejuta kali dilakukan kepada masyarakat.
Advertisement
"Teguran lisan 8.828.858 kali dan teguran tertulis sebanyak 1.472.502 kali," kata Awi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Denda administrasi 84.412 Kali
Dalam operasi itu, kata Awi terdapat empat kasus yang berujung pada tindakan kurungan penjara. Sementara total denda yang didapat dari operasi itu mencapai hampir genap lima miliar rupiah.
"Denda administrasi sebanyak 84.412 kali dengan nilai denda Rp 4.994.226.128," ucapnya.
Advertisement