KBRI Suva Pulangkan Jenazah WNI ABK dari Kapal Ikan Lu Rong Yuan di Fiji

Pihak keluarga Bahar mengirimkan surat kepada Scott Carnadi untuk membantu menyandarkan kapal penangkap ikan berbendera China yang melintasi perairan wilayah Fiji karena terdapat ABK WNI yang meninggal.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Nov 2020, 18:18 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2020, 18:16 WIB
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Fiji di Suva memulangkan jenazah ABK Bahar Rahmat ke Tanah Air.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Fiji di Suva memulangkan jenazah ABK Bahar Rahmat ke Tanah Air. (dokumentasi KBRI Suva)

Liputan6.com, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Fiji di Suva memulangkan jenazah Bahar Rahmat ke Tanah Air. Bahar Rahmat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) Kapal Lu Rong Yuan Yu 559.

Duta Besar RI di Suva untuk Republik Fiji Raden Mohammad Benyamin Scott Carnadi mengatakan, pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk membantu baik WNI maupun pekerja migran yang mengalami masalah. Adapun jenazah Bahar Rahmat telah diterima pihak keluarga.

"Hal ini sebagai bentuk perhatian dan perlindungan negara bagi warga Indonesia yang berada di luar negeri, dan melindungi hak-hak pekerja migran asal Indonesia," ujar Carnadi dikutip dari siaran persnya, Selasa (11/10/2020).

Pihak keluarga Bahar mengirimkan surat kepada Scott Carnadi untuk membantu menyandarkan kapal penangkap ikan berbendera China yang melintasi perairan wilayah Fiji karena terdapat ABK WNI yang meninggal dunia. Bahar Rahmat meninggal dunia dikarenakan sakit.

Pria berusia 28 tahun itu bekerja di kapal tersebut selama 10 bulan. Jenazah ABK tersebut diberangkatkan dari Negara Republik Fiji dan diterbangkan lagi menuju Jakarta untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga di Desa Haurwangi, Kabupaten, Cianjur Jawa Barat untuk dimakamkan.

"Alhamdulillah, jenazah Almarhum tiba di Cianjur dan sudah dimakamkan pada hari Jumat (6/11/2020) lalu. Kami atas nama keluarga, sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah dan Kemenlu RI dalam hal ini Kedubes RI di Suva, Fiji dalam upaya repatriasi/pemulangan jenazah almarhum di tengah pandemi Covid-19 ini," kata perwakilan keluarga, Sujana Prawira.

Sebagai informasi, selama pandemi Covid-19, KBRI Fiji di Suva, telah merepatriasi 173 WNI sebanyak lima kali. Empat kali penerbangan menggunakan pesawat Garuda yang di charter Pemerintah Fiji dan satu kali menggunakan pesawat Hercules TNI.      

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kemlu Bantu Pulangkan 155 ABK dan 2 Jenazah WNI yang Bekerja di Kapal China

Sementara itu, Kemlu berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga di Pusat, Pemprov Sulawesi Utara dan Pemkot Bitung berhasil fasilitasi kepulangan 155 ABK dan 2 jenazah WNI yang bekerja pada berbagai kapal ikan Berbendera China melalui jalur laut ke Bitung, Sulawesi Utara Indonesia.

Keseluruhan ABK tersebut berasal dari 12 kapal ikan China, diketahui milik Dalian Ocean Fishing Co, perusahaan perikanan Tiongkok yang berpusat di Zhongshan, Dalian.

Mereka dipulangkan ke Indonesia menggunakan Kapal Long Xing 601 dan Long Xing 610, demikian seperti dikutip dari Kemlu.go.id, Minggu (8/11/2020).

Proses debarkasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Keseluruhan ABK telah jalani rapid test di atas kapal dengan hasil non-reaktif.

Selanjutnya mereka tetap jalani tes PCR dan karantina di rumah singgah yang disiapkan Pemprov Sulut.

Sedangkan 2 jenazah ABK WNI yang diduga meninggal karena sakit akan menjalani proses otopsi sebelum diserahkan kepada keluarga.

Keberhasilan repatriasi ini merupakan tindak lanjut dua pertemuan bilateral antara Menlu Retno Marsudi dan Menlu Wang Yi pada Juli dan Agustus 2020.

Repatriasi menggunakan langsung kapal ikan ke Indonesia merupakan yang pertama kali dilakukan.

Memulangkan ABK yang tertahan di berbagai lokasi di dunia ditengah pandemi COVID-19 menjadi tantangan terbesar karena banyak pelabuhan laut dunia melarang penurunan awak kapal.

Kerja sama RI - China ini akan terus dilanjutkan untuk menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan termasuk kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance.

Fasilitasi repatriasi ini tidak lepas dukungan penuh Kementerian/Lembaga terkait baik di Pusat maupun Pemprov Sulut dan Pemkot Bitung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya