Disperindag Karawang Bantah Keluarkan Surat Larangan Jual Produk Prancis

Dia menegaskan, bahwa memang tidak ada aturan hukumnya untuk melarang menjualbelikan produk-produk Prancis di Karawang.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Nov 2020, 15:13 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2020, 09:05 WIB
Pemboikotan Produk yang Berafiliasi dengan Prancis
Karyawan menutup produk yang diboikot karena dinilai berafiliasi dengan Prancis dengan menggunakan pelastik dan bertada silang di sebuah minimarket di Tangerang, Banten, Kamis (5/11/2020). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Disperindag Karawang Ahmad Suroto membantah telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh swalayan dan gerai untuk tidak memperjualbelikan produk-produk Prancis, seperti yang sudah tersebar di media sosial.

"Jadi, saya tegaskan bahwa swalayan dan sebagainya tetap menjalankan usahanya seperti biasa. Jangan terpengaruh hal-hal yang sesungguhnya tidak ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Dia menegaskan, bahwa memang tidak ada aturan hukumnya untuk melarang menjualbelikan produk-produk Prancis di Karawang.

"Secara regulasi nggak ada Permennya, nggak ada Keppres dan Peraturan Pemerintah yang menegaskan ada larangan untuk produk-produk Prancis beredar di Kabupaten Kawarang,” ucap Suroto Selasa (10/11/2020).

Jadi, katanya, tidak mungkin juga ada larangan dari Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memperjualbelikan produk-produk Prancis.

"Itu artinya, tidak mungkinlah kami tiba-tiba membuat surat imbauan larangan tersebut,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat di Karawang dihebohkan dengan beredarnya foto surat edaran dari Disperindag Kabupaten Karawang, perihal imbauan untuk tidak memperdagangkan barang/produk Negara Prancis di Karawang.

Surat edaran dari Diperindag tertanggal 5 November 2020 yang sudah ditandatangani Kepala Disperindag Kabupaten Karawang itu pun membuat bingung publik yang sudah kadung mengetahui surat edaran itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Polda Monitor

Sebelumnya, Polda Jawa Barat melakukan upaya deteksi dini atas tindakan boikot produk Prancis yang melanggar hukum

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, pihaknya ikut mengantisipasi terjadinya aksi sweeping produk-produk asal Perancis di Jabar.

"Tetap kita melakukan monitor, evaluasi, mapping dari produk-produk yang ada. Misalnya di Bandung produk dari Prancis yang dijual," kata dia, Jumat (6/11/2020).

Erdi menjelaskan, polisi di wilayah hukum Polda Jabar melakukan pengawasan dengan menginstruksikan personel lapangan di masing-masing daerah. Adapun pengawasan dilakukan secara terbuka maupun tertutup.

"Ya, tentunya kita melakukan pengawasan secara terbuka dan tertutup dengan patroli," ucapnya.

Selain itu, Erdi menyatakan pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tak melakukan aksi-aksi sweeping.

"Imbauan juga untuk masyarakat untuk tidak dilakukan sweeping karena di situasi pandemi ini yang diharapkan kita supaya menjaga kesehatan saja dulu. Fokuskan untuk menyelesaikan pandemi sekarang ini yang dirasakan, fokus jaga kesehatan saja," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya