Suami Ungkap Jaksa Pinangki Punya Brankas Berisi Mata Uang Asing

Suami Jaksa Pinangki tak pernah menanyakan asal muasal mata uang asing di brankas istrinya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Nov 2020, 18:35 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2020, 18:35 WIB
Jaksa Pinangki Jalani Sidang Dakwaan
Tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020). Sidang beragenda pembacaan dakwaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - AKBP Napitupulu Yogi Yusuf mengaku pernah melihat brankas milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari di dalam lemari. Brankas tersebut menurut Yogi berisi duit dengan mata uang asing.

Hal tersebut diakui Yogi saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020). Yogi merupakan suami Jaksa Pinangki.

"Jadi Anda pernah lihat isi brankas Pinangki?," tanya Hakim Anggota kepada Yogi dalam persidangan.

"Saya lihat isi brankas. Karena brankas ada di lemari pakaian. Saya lihat itu karena saya mau ambil baju," kata Yogi.

Yogi mengaku tak tahu jumlah uang yang ada dalam brankas Pinangki. Dia juga mengaku tidak pernah mempertanyakan hal tersebut kepada istrinya tersebut.

"Ada tumpukan mata uang asing. Saya tidak tanyakan," katanya.

Hakim merasa heran lantaran Yogi tak menaruh curiga sang istri menyimpan mata uang asing di dalam brankas. Hakim kemudian bertanya, apakah hal tersebut biasa dilakukan Jaksa Pinangki.

"Saya tidak berpikir (menaruh curiga) sejauh itu," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pisahkan Penghasilan Masing-Masing

Jaksa Pinangki Jalani Sidang Dakwaan
Tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, Pinangki Sirna Malasari usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020). Sidang beragenda pembacaan dakwaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Yogi mengaku, dirinya menikah dengan Pinangki pada 1 November 2014. Saat itu, Pinangki merupakan seorang janda, dan Yogi adalah duda.

Yogi menyebut, sebelum menikah, dirinya dan Pinangki membuat kesepakatan untuk memisahkan harta panghasilan masing-masing.

"Komitmen kami diawali perjanjian pranikah memisahkan harta saya dan Pinangki. Saya pernah gagal rumah tangga sehingga kami komitmen dengan menunjukkan perjanjian pranikah," kata dia.

Yogi menambahkan, saat menikah, Pinangki sudah memiliki harta yang berasal dari mantan suaminya. Mantan suami Pinangki merupakan seorang jaksa yang kemudian menjadi pengacara.

"Dia membawa harta bawaan dari mantan suami yang meninggal, itu alasan pertama ada perjanjian pranikah," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya