Simak Syarat Guru dan Dosen Honorer Agar Dapat Subsidi Upah Kemendikbud

Kemendikbud akan memberikan guru dan dosen serta tenaga kependidikan non-PNS bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1,8 juta untuk sekali saja.

oleh Yopi Makdori diperbarui 17 Nov 2020, 20:48 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2020, 20:48 WIB
20150921-Aksi Guru Honorer-Jakarta
Seorang guru honorer menunjukan kartu peserta ujian CPNS saat melakukan unjuk rasa di Jl.Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Ribuan guru honorer menuntut perubahan status guru honorer K2 menjadi PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan guru dan dosen serta tenaga kependidikan non-PNS bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1,8 juta untuk sekali saja.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im mengungkapkan bahwa untuk pencairan subsidi upah ini akan dilakukan mulai November-Desember mendatang.

"Mulai bisa dilakukan (pencairan sekarang) November-Desember ini, namun para pendidikan dan tenaga kependidikan punya kesempatan sampai dengan 30 Juni tahun 2021 untuk mengaktifkan rekening pencairan," ujar Ainun melalui kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa (17/11/2020).

Adapun beberapa syarat yang ditetapkan oleh Kemendikbud, diantaranya:

1.Warga Negara Indonesia

2.Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3.Tidak menerima subsidi/bantuan upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

4.Tidak menerima kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5.Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Terdaftar di Pangkalan Data

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim menyebut, salah satu syarat bagi calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan adalah harus terlebih dulu mendaftarkan datanya ke pangkalan data yang telah disediakan.

Bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah dasar dan menengah, mereka mesti mendaftarkan datanya ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sementara untuk dosen dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan tinggi wajib mendaftarkannya ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

"Kita memastikan calon penerima terdaftar dulu di Data Pokok Pendidikan dan PDDikti, itu dulu. Berdasarkan Dapodik dan PDDikti dan semuanya itu berbasis data dan online," kata Nadiem dalam siaran melalui kanal Youtube Kemendikbud, Selasa (17/11/2020).

Menurut Nadiem, kemudian pihaknya akan memverifikasi data tersebut dengan data Kemendikbud data penerima subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ini agar tidak tumpang tindih dengan Bansos lainnya yang dilakukan. Bansos BPJS, Bansos Prakerja dan lainnya ya," ucap Nadiem.

Hal itu supaya pemberian bantuan bisa tepat sasaran. Nadiem juga mengatakan bahwa pemberian BSU bertujuan untuk melindungi pendidik dan tenaga kependidikan selama masa pandemi Covid-19.

"Pemberian bantuan ini kan tujuannya untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan kita ya karena terdampak Corona ini," jelas Nadiem.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya