Vanessa Angel Jalani Sisa Hukuman di Lapas Pondok Bambu

Sebelumnya, Vanessa Angel divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kepemilikan psikotropika jenis Xanax.

oleh Maria FloraLiputan6.com diperbarui 18 Nov 2020, 18:56 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2020, 18:56 WIB
[Bintang] Vanessa Angel
Di hari raya Idul Fitri, setiap orang memiliki tradisi dalam merayakannya. Termasuk jenis makanan yang menjadi santapan hidangan, termasuk si cantik Vanessa Angel yang tak takut menjadi gendut setelah lebaran. (Instagram/vanessaangelofficial)

Liputan6.com, Jakarta Vanessa Angel mulai hari ini akan menjalani sisa masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah sebelumnya menjalani masa tahanan kota selama 1,5 bulan.

Sebelumnya, Vanessa Angel divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kepemilikan psikotropika jenis Xanax sebanyak tiga butir. 

"Vanessa Adzania alias Vanessa menjalankan hukuman pidana di Lapas Perempuan Jakarta (Pondok Bambu) mulai hari ini," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti di Jakarta, Rabu (18/11/2020) dilansir Antara. 

Rika menyebut, penerimaan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan adanya hasil tes usap negatif.

"Yang bersangkutan ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) untuk dilaksanakan isolasi selama 14 hari," katanya.

 

Mertua Vanessa Angel, Dewi Zulianti mengatakan, sang menantu akan menjalani sisa masa hukuman 1,5 bulan setelah sebelumnya menjalani masa tahanan kota selama 1,5 bulan.

"Upaya banding tidak kami lakukan walaupun sebenarnya Vanessa merasa keberatan karena harus meninggalkan anaknya yang masih balita," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pernah Terjerat Kasus Prostitusi

Seperti diketahui, Vanessa Angel belum genap satu tahun bebas dari penjara karena kasus prostitusi pada 2018 lalu. 

Ia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga harus mendekam di jeruji besi selama lima bulan di Rutan Medaeng Surabaya.

Meski demikian, kasus prostitusi ini berakhir dengan putusan bahwa Vanesa tidak terlibat langsung dalam jaringan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya