Liputan6.com, Jakarta Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menilai permohonan pengujian revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang diajukan sejumlah peneliti dan dosen yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi penuh opini dan prasangka.
"Saya melihat dari uraian-uraian yang diajukan dalam permohonannya, ini Anda memberikan opini-opini yang sifatnya prejudice, ini tidak perlu," kata Manahan Sitompul dalam sidang perdana secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
Menurut dia, permohonan para pemohon cukup tebal disertai pemberitaan yang memuat komentar tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Advertisement
Seperti dikutip dari Antara, alih-alih memasukkan opini dalam permohonan, dia menyarankan pemohon mencantumkan teori yang berhubungan dengan pengujian formal serta perkembangannya.
Manahan Sitompul mencontohkan untuk dalil pembentukan undang-undang itu dilakukan dengan tergesa-gesa dan tertutup, yang menentukan benar tidaknya hal itu nantinya adalah alat bukti, saksi, dan ahli.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pasal yang Diuji
Sebelumnya, para pemohon, yakni Giri Taufik, Violla Reininda, Muhammad Ihsan Maulana, Rahmah Mutiara, Korneles Materay, Beni Kurnia Illahi, dan Putra Perdana Ahmad Saifullohi mengajukan pengujian formal dan materi terhadap revisi UU MK.
Untuk uji formal, menurut para pemohon, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dibentuk secara tertutup dan tergesa-gesa dalam prosesnya yang berlangsung kurang dari sebulan.
Selanjutnya, para pemohon mempersoalkan naskah akademik RUU Mahkamah Konstitusi yang dinilai buruk karena tidak menjabarkan secara komprehensif analisis mengenai perubahan ketentuan dalam RUU Mahkamah Konstitusi.
Untuk uji materi, pasal yang dipersoalkan Pasal 15 Ayat (2) huruf d dan h, Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 23 Ayat (1) Huruf c, Pasal 59 Ayat (2), Pasal 87 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Advertisement