Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU MK

Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan gugatan uji formil dan metriil atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 3 November 2020.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 03 Nov 2020, 21:16 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 21:16 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan gugatan uji formil dan metriil atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 3 November 2020.

Koalisi itu terdiri dari tujuh peneliti dan dosen. Mereka menilai pembentukan undang-undang tersebut cacat formal.

"Pengujiannya sendiri kami mengajukan dua pengujian yang sifatnya formal dan sisi materinya," ujar salah satu pemohon Giri Ahmad Taufik dalam konferensi pers daring usai mengajukan permohonan di Jakarta, Selasa (3/11/2020), seperti dikutip dari Antara.

Untuk permohonan pengujian secara formal, menurut para pemohon, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dibentuk secara tertutup dan tergesa-gesa dalam prosesnya yang berlangsung kurang dari sebulan.

Revisi itu pun didalilkan sebagai sebuah penyelundupan hukum dan tidak memenuhi syarat sebagai rancangan undang-undang carry over karena tidak terdapat keberlanjutan dari draf yang dibahas pada periode sebelumnya.

Selanjutnya, para pemohon mempersoalkan naskah akademik RUU Mahkamah Konstitusi yang dinilai buruk dan sekadar formalitas karena tidak menjabarkan secara komprehensif analisis mengenai perubahan ketentuan dalam RUU Mahkamah Konstitusi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pasal yang Dipersoalkan

Untuk permohonan uji materi, pasal yang dipersoalkan Pasal 15 Ayat (2) huruf d dan h, Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 23 Ayat (1) Huruf c, Pasal 59 Ayat (2), Pasal 87 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Untuk itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 cacat formal dan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau setidaknya membatalkan pasal-pasal yang dipersoalkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya