Liputan6.com, Jakarta Ketua Ombudsman perwakilan DKI Jakarta, Teguh P Nugroho menilai, bahwa penurunan baliho bergambar Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh anggota TNI berpotensi maladministrasi. Pasalnya, urusan iklan luar ruang merupakan kewenangan Satpol PP.
"Ya jelas, terkait dengan baliho, spanduk, atau iklan luar ruang itu kan diatur oleh Peraturan Daerah. Nah penyidik untuk pelanggaran di daerah itu kan Satpol PP. Maka memang ada potensi maladministrasi yang dilakukan oleh TNI ketika melakukan penurunan baliho atau iklan ruang luar lainnya," kata Teguh saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (21/11/2020).
Baca Juga
Menurut Teguh, urusan penertiban baliho sebaiknya diserahkan kepada Satpol PP. Sesuai aturannya, Satpol PP berwenang memberikan surat peringatan 1, 2, dan 3 terhadap pemasang iklan luar ruang yang melanggar aturan.
Advertisement
"Kalau yang membuat baliho membandel, tidak mau mencabut, Kepala Satpol PP tinggal menyampaikan ke Gubernur bahwa ada pihak-pihak tertentu yang tidak mau menyabut baliho, kami kesulitan menangani itu, nanti di rapat Forkopimda itu gubernur meminta bantuan kepada polisi," dia menjelaskan.
Dia mengingatkan agar TNI dan Polri memaksimalkan fungsi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait penanganan urusan daerah. Menurut dia, koordinasi antarpimpinan sangat penting agar tidak ada yang merasa memiliki kewenangan lebih.
"Kita lihat apakah ada permintaan dari Satpol PP terkait pengamanan baliho ini kepada aparat penegak hukum. Dalam hal ini kan untuk perbantuan bukan dari Pangdam dulu sebenarnya, karena untuk pengamanan di wilayah kota itu kan kewenangan polisi. Jadi yang diperbantukan pertama itu kepolisian. Kalau yang masang masih membandel kan bisa dikenakan pasal melawan petugas," kata Teguh menandaskan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pangdam Jaya Perintahkan TNI Turunkan Baliho Rizieq Shihab
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abddurachman menyatakan, pencopotan baliho bergambar Pemimpin FPI Rizieq Shihab oleh prajurit TNI adalah perintahnya. Dia berdalih, baliho-baliho yang tersebar di sejumlah titik ibu kota itu menyalahi aturan.
Pencopotan baliho itu sempat viral di media sosial. Sebuah video berdurasi 11 detik memperlihatkan sekelompok orang berseragam loreng tengah menurunkan baliho bergambar Rizieq Shihab.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq itu perintah saya," tegas Pangdam di Monas, Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Dia menjelaskan alasannya. Langkah itu diambil berdasarkan hukum. Menurutnya, baliho yang terpasang itu menyalahi aturan.
"Karena berapa kali Satpol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu," ucap Dudung.Â
Dia pun meminta siapapun harus taat pada hukum, tanpa terkecuali. Karena itu Dudung meminta baik ormas ataupun pihak manapun untuk tidak sembarangan memasang baliho. Â
"Kalau siapapun di republik ini, ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau masang baliho sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan, jangan seenaknya sendiri, seakan akan dia paling benar," tegas Dudung.Â
Advertisement