Liputan6.com, Jakarta Lima fraksi menolak melanjutkan pembahasan RUU Ketahanan Keluarga. Sisanya, 4 Fraksi menyatakan ingin RUU Ketahanan Keluarga dilanjutkan pembahasan di Badan Legislasi.
Kelima fraksi yang menyatakan penolakan dalam rapat adalah PDIP, PKB, Demokrat, Golkar, dan NasDem. Fraksi yang menerima dan meminta untuk dilanjutkan adalah Gerindra, PKS, PAN, dan PPP.
Baca Juga
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyatakan Baleg DPR belum bisa meneruskan pembahasan RUU Ketahanan Keluarga ke tingkat selanjutnya.
Advertisement
“Dengan selesainya kita lakukan harmonisasi, apakah RUU Ketahanan Keluarga yang sudah selesai diharmonisasi belum kita proses lebih lanjut? Setuju?,” tanya Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/11/2020).
“Setuju,” jawab anggota kelima fraksi yang menolak.
“Dengan demikian, selesailah pengambilan keputusan kita hari ini,” ucapnya.
Diketajui, sejak awal pengusulan RUU Ketahanan Keluarga ini sudah menimbulkan kontroversi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Campuri Urusan Rumah Tangga?
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar Nurul Arifin, mengkritisi RUU Ketahanan Keluarga, yang dinilainya mencampuri urusan orang atau rumah tangga orang lain.
"Di dalam RUU Ketahanan Keluarga ini, kita juga menjadi suatu bangsa yang kayaknya resek begitu ya. Reseknya itu seperti di Bab 9 ada peran serta masyarakat, ini semangatnya menjadi kayaknya kok kita mengurusi rumah tangga orang lain, rumah tangga itu mempunyai entitasnya sendiri," kata Nurul.
Dia menyebut, adanya RUU Ketahanan Keluarga tersebut hanya merusak persatuan yang telah ada. "Kesatuan ini tetap harus dipelihara, dengan adanya RUU ini, kesatuan ini menjadi tercabik-cabik gitu," ungkap Nurul.
Bahkan, Nurul memandang, RUU Ketahanan Keluarga ini, seperti berubah-ubah. Karena di satu sisi melihat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), tapi juga menawari Pusat Layanan Ketahanan Keluarga (PLKK) dalam aturan tersebut.
Advertisement