KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp 56,48 Miliar ke 3 Lembaga Negara

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan serah terima tersebut sebagai salah satu pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugas, salah satunya pemulihan aset yang harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 24 Nov 2020, 16:21 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2020, 16:21 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset yang merupakan barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp56,48 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

"Acara ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam pemanfaatan aset rampasan negara bagi institusi penegak hukum maupun kementerian/lembaga yang akan diserahterimakan kepada Kejaksaan RI, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat acara serah terima tersebut yang disiarkan akun Youtube KPK, Selasa (24/11/2020).

Serah terima barang rampasan tersebut berasal dari tindak pidana korupsi (tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana mantan Bupati Bangkalan almarhum Fuad Amin Imron, mantan Bupati Subang Ojang Suhandi, dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq.

"Dengan adanya serah terima ini, semoga dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK," kata Karyoto.

Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan serah terima tersebut sebagai salah satu pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugas, salah satunya pemulihan aset yang harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Dia menyatakan perlakuan terhadap barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2016.

"Ada tiga tata cara perlakuan terhadap benda sitaan barang rampasan. Pertama ada lelang, kedua dengan cara penetapan status penggunaan, ketiga pemusnahan. Ini yang kita laksanakan selama ini," ujar Firli.

Kepada Kejagung, KPK menyerahkan dua aset. Aset yang pertama luas tanahnya 135 meter persegi dan luas bangunan 166 meter persegi dengan nilai aset Rp1.592.840.000 terletak Kabupaten Badung, Bali. Aset ini berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Ojang Sohandi.

Aset kedua yang diserahterimakan kepada Kejagung adalah tanah dan bangunan yang terletak di Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan. Luas tanahnya adalah 794 meter persegi dengan luas bangunan 734,75 meter persegi senilai Rp12.374.400.000. Aset ini berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Fuad Amin Imron.

Dua aset ini akan dipergunakan sebagai mess. Aset di Bali akan digunakan sebagai mess jaksa yang sedang bertugas dan aset di Mampang akan digunakan sebagai mess Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Harta Sitaan Eks Presiden PKS

Gedung KPK Rutin Disemprot Disinfektan
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2020). Penyemprotan dilakukan secara rutin untuk mengantisipasi serta menekan penyebaran virus COVID-19 menyusul temuan sedikitnya 21 kantor kementerian/lembaga yang menjadi klaster baru. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kepada KASN, KPK menyerahkan sebuah aset berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi dan luas bangunan 1.040 meter persegi. Aset ini terletak Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur. Aset ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Fuad Amin Imron dengan nilai Rp36.743.387.000.

Tanah dan bangunan ini akan digunakan KASN sebagai kantor karena hingga saat ini, KASN masih menyewa kantor di beberapa daerah di Jakarta. 

Kemudian kepada BIG, KPK menyerahkan aset berupa tanah dengan luas 48.220 meter persegi senilai Rp5.775.406.000. Aset ini terletak di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Tanah ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Luthfi Hasan Ishaaq.

Aset ini akan digunakan oleh BIG sebagai Pusat Pendidikan SDM dalam bidang Survei dan Pemetaan. BIG akan memanfaatkannya sebagai lokasi untuk melakukan kalibrasi peralatan. 

Dalam acara serah terima itu, turut hadir Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Plt Kepala BIG Muhtadi Ganda Sutrisna. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya