Liputan6.com, Jakarta - Pinangki Sirna Malasari pernah membeli mobil mewah seharga Rp 1,7 miliar secara tunai. Hal tersebut diungkap Sales Center PT Astra Yeni Pratiwi saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Pinangki dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra.
Kepada jaksa penuntut umum (JPU), Yeni menyatakan bahwa Pinangki tak mendapatkan potongan harga, lantaran mobil tersebut masih baru.
"Rp 1,7 miliar," kata Yeni dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).
Advertisement
Kemudian jaksa membacakan pengakuan Yeni dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Terdakwa transfer sebesar Rp 475 juta, kedua 9 Desember 2019 Rp 490 juta, setoran tunai BCA, 11 Desember 2019 Rp 490 juta setoran tunai BCA, 13 Desember sebesar Rp 100 juta transfer Bank Panin, 13 Desember 2019 Rp 129 juta transfer bank, total lima kali pembayaran Rp 1,709 miliar bulan Desember semua?," tanya jaksa.
"Iya," kata Yeni.
Yeni juga membenarkan bahwa Pinangki membayar biaya asuransi sebesar Rp 31 juta dan pajak progresif sebesar Rp 10,6 juta. Menurut Yeni, mobil mewah tersebut dibeli atas nama Pinangki sendiri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tak Mau Lapor ke PPATK
Yeni mengaku, dirinya sempat mengetahui profesi Pinangki sebagai jaksa. Yeni pun menyebut dirinya sempat menawarkan Pinangki untuk melaporkan ke pusat pelaporan analisis dan transaksi keuangan (PPATK).
"Lalu jawaban terdakwa?," tanya jaksa.
"keberatan," kata Yeni.
Jaksa kemudian mencari tahu alasan keberatan Pinangki. Menurut Yeni, pihaknya tak bisa memaksa pelanggan untuk lapor PPATK. Menururnya, pihaknya juga tak memiliki kewajiban melapor ke PPATK.
"Kalau customer keberatan kita tidak memaksa," kata dia.
Advertisement