Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengonfirmasi, penahanan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo memang ditempatkan terpisah dari sejumlah pihak yang diamankan saat operasi tangkap tangan KPK, Kamis 5 Desember 2020. Menurut informasi yang diterimanya, Wenny reaktif Covid-19 saat hendak dibawa ke Jakarta.
"Iya (reaktif Covid-19), sehingga belum bisa dibawa ke Jakarta karena pesawat tidak menerima," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12/2020).
Baca Juga
Selain Wenny, pihak lain yang diamankan seperti Recky dan Hengky masing-masing juga bersama dititipkan penahanannya sementara di Rutan Polres Luwuk, Sulawesi Tengah kemudian dibantarkan untuk dilakukan isolasi mandiri karena terindikasi reaktif Covid-19.
Advertisement
Diketahui, Wenny ditangkap bersama lima orang lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Lima orang tersebut adalah Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).
Dikonfirmasi terpisah, untuk pihak lain yang turut diamankan, tetap dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan karena tidak reaktif.
"Segera setelah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, kami akan sampaikan perkembangan kasus ini secara lengkap," jelas Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Peran para Tersangka
Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara.
Enam orang tersangka tersebut yaitu sebagai penerima masing-masing Wenny Bukamo (WB), Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO).
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).
Sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Â
Advertisement