Satpol PP Tutup Sementara 205 Restoran dan Kafe Selama PSBB Masa Transisi Jilid II

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakan selama penutupan sementara kafe ataupun restoran tersebut ditutup selama 1x24 jam.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Des 2020, 09:52 WIB
Diterbitkan 12 Des 2020, 09:52 WIB
IDI Jakarta Minta PSBB Kembali Diperketat
Petugas Satpol PP berkeliling memberikan imbauan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta meminta pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diperketat lantaran tren kasus Covid-19 yang terus melonjak di Ibu Kota (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penindakan dengan menutup sementara sebanyak ratusan kafe dan restoran yang melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan PSBB transisi jilid dua, atau sejak 12 Oktober 2020.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakan selama penutupan sementara kafe ataupun restoran tersebut ditutup selama 1x24 jam.

"Data sementara dari 12 Oktober sampai 11 Desember 2020 sebanyak 205 kafe ataupun restoran ditutup sementara dan 19 lainnya dikenakan denda administrasi," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/12/2020).

Kata dia hingga saat ini denda administrasi pelanggaran PSBB transisi telah terkumpul sebesar Rp 63 juta. Kemudian, pihaknya juga melakukan penutup sementara kepada 83 perkantoran, tempat usaha, hingga industri.

Lalu, 19 perkantoran, tempat usaha, hingga industri pun dikenakan denda administrasi sebesar Rp 92 juta.

"Sedangkan untuk penindakan warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 74.548 orang. 2.783 diantaranya dikenakan denda administrasi dengan total Rp 438 juta," ucapnya.

Ā 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tutup Permanen Sebuah Tempat Makan

Sementara itu, Satpol PP DKI Jakarta menutup secara permanen Waroeng Brothers (WB) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan karena kerap melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan terlibat perkara pemukulan Lurah Cipete Utara.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menegaskan, pihaknya tidak ragu-ragu untuk menindak tegas pemilik usaha yang kerap melanggar PSBB dengan mengabaikan protokol kesehatan.

"Tempat ini (WB) adalah salah satu yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan berulang-ulang peristiwanya," kata Arifin, Jumat (11/12/2020).

Menurut dia, WB berulang kali melanggar PSBB, yakni beroperasi di luar jam operasional yang diatur selama masa pandemi Covid-19.

Selain itu, WB juga tidak mengantongi izin, serta menjual minuman keras dan sudah ditindak beberapa kali oleh Satpol PP Kelurahan Cipete Utara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya