Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan, petugas tidak asal melepaskan tembakan ke empat laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam mobil saat akan digelandang ke Polda Metro Jaya dari Tol Jakarta-Cikampek.
"Kejadian di TKP 4 itu dua tersangka, dua pelaku itu yang satu mencoba mencekik anggota dari belakang, yang di samping mencoba merebut (senjata), terus dalam kondisi begitu kan enggak mungkin lagi kan pakai omongan-omongan kan," tutur Andi saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
Andi menyebut, polisi yang terlibat bentrok dengan laskar FPI adalah tim pengamat situasi atau surveilans. Sebab itu, saat penangkapan, petugas tidak membawa borgol.
Advertisement
"Memang dia tidak diborgol karena memang tim yang mengikuti ini bukan tim untuk menangkap, tim surveilans untuk mengamati. Mereka tidak dipersiapkan untuk menangkap. Tetapi apabila menerima serangan, mereka siap," jelas dia.
Kasus adu tembak dengan laskar FPI ini telah naik ke tahap penyidikan pada 9 Desember 2020. Adapun dugaan tindak pidana yang disidik adalah penyerangan secara bersama-sama di muka umum dengan melakukan kekerasan.
"Kekerasannya bagaimana, menggunakan senjata api dan senjata tajam secara tidak sah, ditambah dengan melawan petugas," Andi menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
IPW Sebut Ada Kejanggalan
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, menyebut ada kejanggalan dalam rekonstruksi baku tembak antara polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek yang dilakukan Bareskrim Polri.
Neta melihat terdapat setidaknya ada tiga kejanggalan dalam rekonstruksi itu, terutama dalam kasus kematian empat anggota FPI di dalam mobil polisi.
Pertama, kata dia, saat keempat anggota FPI yang masih hidup. Sebagaimana dalam rekonstruksi, keempatnya digiring ke mobil polisi tanpa diborgol.
"Ini sangat aneh, Rizieq sendiri saat dibawa ke sel tahanan di Polda Metro Jaya tangannya diborgol aparat. Kenapa keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi itu tangannya tidak diborgol saat dimasukkan ke mobil polisi?" tanya dia, dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Pada SOP Polri, pemborgolan dapat dilakukan ketika tersangka/terduga dirasa berpotensi melawan atau melarikan diri.
Kedua, lanjut dia, polisi memasukkan keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi ke mobil polisi yang berkapasitas delapan orang. Menurut dia, tindakan ini tidak masuk akal.
"Ketiga, anggota Polri yang seharusnya terlatih terbukti tidak promoter (profesional, modern dan terpercaya) dan tidak mampu melumpuhkan anggota FPI yang tidak bersenjata, sehingga para polisi itu main hajar menembak dengan jarak dekat, hingga keempat anggota FPI itu tewas," ujarnya.
"Dari ketiga kecerobohan ini terlihat nyata bahwa aparatur kepolisian sudah melanggar SOP yang menyebabkan keempat anggota FPI itu tewas di satu mobil. Dari penjelasan Kadiv Humas Polri itu terlihat betapa cerobohnya anggota polisi tersebut," kata Neta.
Advertisement