5 Peringatan Satgas Covid-19 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, libur panjang selalu menimbulkan lonjakan kasus baru virus Corona.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 18 Des 2020, 12:52 WIB
Diterbitkan 18 Des 2020, 12:52 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito sampaikan Satgas memberikan dukungan bantuan logistik salah satunya distribusi alat kesehatan ke daerah saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (19/11/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021, Satuan Gugus (Satgas) Penanganan Covid 19 mengeluarkan sejumlah imbauan atau peringatan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Peringatan tersebut dikeluarkan Satgas Covid-19 mengingat kasus positif Corona masih meningkat secara signifikan.

Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, libur panjang selalu menimbulkan lonjakan kasus baru infeksi virus Corona.

Wiku meminta masyarakat tak meremehkan lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi di setiap periode libur panjang.

"Tampak nyata adanya tren lonjakan kasus positif selama periode libur panjang. Lonjakan kasus positif bukanlah hal yang patut diremehkan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 17 Desember 2020.

Selain itu, Wiku meminta pemerintah daerah (pemda) memastikan masyarakat yang keluar masuk ke wilayahnya dalam kondisi sehat. Salah satunya, dengan mewajibkan pelaku perjalanan melakukan tes swab antigen.

Berikut deretan imbauan atau peringatan Satgas Covid-19 jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Minta Masyarakat Tak Remehkan Covid-19

Rapid Test Massal di Petamburan Kembali Digelar
Warga melakukan tes cepat (rapid test) massal Covid-19 di SDN Petamburan 01, Petamburan, Jakakrta, Jumat (27/11/2020). Rapid test massal ini digelar sebagai langkah petugas dalam melakukan testing, dan tracing setelah adanya kerumunan di Petamburan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, libur panjang selalu menimbulkan lonjakan kasus baru virus corona. Dia meminta masyarakat tak meremehkan lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi di setiap periode libur panjang.

"Tampak nyata adanya tren lonjakan kasus positif selama periode libur panjang. Lonjakan kasus positif bukanlah hal yang patut diremehkan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 17 Desember 2020.

Menurut dia, lonjakan kasus Covid-19 membawa dampak lanjutan, seperti berkurangnya jumlah tempat tidur di ruang isolasi maupun ICU.

Bukan hanya itu, Wiku menyampaikan, lonjakan kasus juga akan menambah tugas penanganan atau treatment tenaga kesehatan di rumah sakit. Kemudian, bertambahnya potensi penularan Covid-19 seiring naiknya kasus positif.

"Yang paling kita khawatirkan, bertambahnya korban jiwa akibat Covid-19," ucap Wiku.

 


Wajibkan Swab Antigen Ketika Bepergian

Keluar-Masuk Jakarta Wajib Swab Antigen
Selebaran informasi wajib tes usap terpampang di layanan validasi Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Penumpang yang ingin keluar masuk Jakarta wajib untuk melakukan rapid test antigen mulai 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Kemudian, Wiku juga meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan bahwa masyarakat yang keluar masuk ke wilayahnya dalam kondisi sehat. Serta mereka harus melakukan tes swab antigen ketika bepergian.

"Salah satu upaya perlindungan ialah dengan mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam keadaan sehat, dengan upaya screening melalui swab antigen yang diakui sebagai alat screening Covid-19 oleh WHO," terang dia.

 


Siapkan Aturan Bepergian

Keluar-Masuk Jakarta Wajib Swab Antigen
Penumpang keluar dari terminal kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Pemerintah mewajibkan penumpang semua moda transportasi yang masuk dan keluar Jakarta untuk melakukan rapid test antigen mulai 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Menurut Wiku, saat ini pemerintah tengah menyusun aturan untuk perjalanan selama periode liburan Natal dan Tahun Baru 2020.

Dia mengatakan, pemda harus melakukan penyesuaian kebijakan tersebut untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang kerap terjadi di setiap libur panjang.

"Untuk mencegah hal serupa terulang sebagai langkah antisipasi pencegahan kasus positif selama libur Natal dan tahun baru, pemerintah saat ini sedang menyusun kebijakan terkait perjalanan selama periode libur tersebut," papar Wiku.

 


Minta Masyarakat Patuhi Aturan

Keluar-Masuk Jakarta Wajib Swab Antigen
Calon penumpang saat melakukan validasi hasil rapid test sebelum chek in di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Penumpang yang ingin keluar masuk Jakarta wajib untuk melakukan rapid test antigen mulai 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Selain itu, Wiku juga meminta masyarakat untuk patuh terhadap kebijakan yang ditetapkan pemerintah agar tak terjadi lonjakan kasus positif virus corona.

Terlebih, saat ini keterisian tempat tidur di ruang isolasi maupun ICU Rumah Sakit mencapai 70 persen.

"Lonjakan kasus positif bukanlah hal yang patut diremehkan," ucap Wiku.

 


Tak Segan Berikan Sanksi bagi Pelanggar

FOTO: Razia Masker Terus Digalakkan
Petugas Satpol PP mendata warga yang terjarinng razia masker di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Satpol PP terus menindak warga yang melanggar protokol kesehatan selama PSBB transisi dengan sanksi kerja sosial di sarana umum atau membayar denda. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sementara itu, per tanggal 13 Desember 2020, peta zonasi kepatuhan protokol kesehatan menunjukkan peningkatan pada beberapa daerah di Indonesia. Menurut Wiku, ini adalah hal yang baik dan harus ditingkatkan.

Meski demikian, Wiku menambahkan masih terdapat beberapa lokasi yang menimbulkan kerumunan. Pemerintah daerah dan Satgas daerah diminta untuk melakukan tindakan tegas berupa pembubaran kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Tak hanya masyarakat yang tidak patuh, pihak penyelenggara yang menimbulkan kerumunan pun dapat disanksi.

"Berikan juga sanksi kepada pihak yang menyelenggarakan kerumunan. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan mengenai protokol kesehatan yang sudah ditentukan, hindari kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan-penularan Covid-19," tegas Wiku.

 

(Fifiyanti Abdurahman)


Kombinasi 3M Turunkan Risiko Tertular Covid-19 hingga 99,9 Persen

Infografis Kombinasi 3M Turunkan Risiko Tertular Covid-19 hingga 99,9 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kombinasi 3M Turunkan Risiko Tertular Covid-19 hingga 99,9 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya