4 Fakta soal Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen-Swab Rp 250 Ribu hingga Rp 275 Ribu

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab Covid-19.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 19 Des 2020, 16:38 WIB
Diterbitkan 19 Des 2020, 16:38 WIB
Screening Rapid Test Antigen Berpotensi Besar Jadi Penentu Covid-19 (1)
Salah satu PNS di Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Banyuasin mengikuti rapid test antigen di Puskesmas Balai Agung Musi Banyuasin Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

 

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab Covid-19.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.

Rapid test antigen-swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes antigen–swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan rapid test antigen-swab di fasilitas pelayanan kesehatan.

Berikut 4 fakta soal batasan tarif tertinggi rapid test antigen-swab:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

1. Pulau Jawa dan Luar Jawa Beda

Pemerintah telah menetapkan batasan maksimal tarif rapid test antigen-swab. Ada dua batasan yang ditetapkan dalam kebijakan ini.

Pertama, batas maksimal sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa. Sementara, tarif tertinggi pemeriksaan di luar Pulau Jawa Rp 275 ribu.

 

2. Dasar Penetapan Tarif

Penetapan biaya rapid test antigen ini dilakukan melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survei dan analisis pada fasilitas pelayanan kesehatan.

"Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Tes Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen – Swab," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya seperti dikutip pada laman Kemenkes, Sabtu (19/12/2020).

 

 

3. Pertimbangan Matang

Deputi Pengawan Bidang Kemanan dan Pertahanan BPKP Faisal menyebutkan bahwa penetapan batas tarif tertinggi Rapid Tes Antigen-Swab telah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya. Mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel hingga pengelolaan limbah medis.

Selain itu, turut diperhitungkan unsur-unsur di antaranya SDM yang meliputi dokter spesialis Patologi, tenaga kesehatan baik yang melakukan pengambilan swab, pengolahan maupun tenaga yang membuat surat keterangan, biaya habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi.

Dia meyakini, angka yang ditetapkan sudah seefektif mungkin sehingga bisa dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.

"Bersama Kemenkes kita telah melakukan diskusi untuk merupakan harga yang tidak memberatkan masyarakat. Selama 2 hari ini kita telah menghitung struktur biaya dengan mempertimbangkan bisnis proses dari Rapid Tes Antigen-Swab," terang Faisal.

 

4. Berlaku untuk Tes Mandiri Masyarakat

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menegaskan surat edaran soal batasan tarif ini, segera dikirimkan ke seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosisasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab.

Pada SE tersebut, disebutkan bahwa besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen–Swab atas permintaan sendiri tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak berlaku bagi fasyankes yang mendapatkan hibah/bantuan alat/Reagen/APD/BHP dari pemerintah.

Seiring dengan ditetapkannya batas atas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab melalui SE yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, Azhar meminta agar ketetapan tersebut dapat diikuti oleh seluruh Fasilitas pelayanan kesehatan.

"Untuk itu kami harap seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab Antigen," tutur Azhar.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya