Mahfud Md Tegaskan Rizieq Shihab Dihukum karena Tindak Pidana, Bukan Politik

Menurut dia, aparat penegak hukum menindak karena memiliki bukti kuat bahwa Rizieq melakukan tindak pidana.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Des 2020, 15:46 WIB
Diterbitkan 24 Des 2020, 15:46 WIB
Syekh Ali Jaber Bersama Mahfud MD
Syekh Ali Jaber Bersama Mahfud MD. (Dokumentasi foto: Humas Kemenko Polhukam).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyebut Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terseret kasus hukum bukan karena persoalan politik. Menurut dia, aparat penegak hukum menindak karena memiliki bukti kuat bahwa Rizieq melakukan tindak pidana.

Hal ini disampaikan Mahfud dalam sebuah Grup WhatsApp. Liputan6.com telah mendapat izin dari Mahfud Md untuk mengutipnya.

"Rizieq Shihab? Dia tak pernah dihukum atau ditersangkakan karena politik atau kehabibannya, tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," ujar Mahfud, Kamis (24/12/2020).

Begitu pula dengan kasus hukum yang menjerat para ulama lain, seperti terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, Bahar Bin Smith dan Sugik Nur atau Gus Nur. Mahfud mengatakan bahwa mereka dihukum karena telah melakukan tindakan kejahatan hingga memakan korban.

"Bahar bin Smith? Itu dihukum bukan karena menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah, apalagi karena berdakwah. Tetapi karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas," tuturnya.

Dia menilai hal tersebut bukanlah bentuk Islamofobia dan diskriminalisasi terhadap ulama. Pasalnya, mereka yang dihukum karena nyata-nyata melakukan perbuatan melanggar aturan, bukan karena dia seorang ulama.

"Ayo, sebut satu saja kalau ada ulama yang dikriminalisasi. Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masak, melakukan kejahatan tidak dihukum?" jelas dia.

"Di Indonesia ini tidak ada Islamofobia," sambung Mahfud.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lima Orang Tersangka

Seperti diketahui, kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat 13 November dan Sabtu 14 November 2020 di Tebet Jaksel, dan Petamburan Jakpus. Lima orang pun ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus. Saat ini, Rizieq Shihab tengah mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Rizieq Shihab dinilai melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman 6 tahun penjara.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya