Sekjen Habib Rizieq Center Haikal Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Mimpi Bertemu Rasul

Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Haikal Hassan memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus mimpi bertemu Rasulullah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Des 2020, 10:12 WIB
Diterbitkan 28 Des 2020, 10:11 WIB
Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan menuju ambulans setelah dinyatakan reaktif Covid-19
Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan menuju ambulans setelah dinyatakan reaktif Covid-19, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Haikal Hassan memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus mimpi bertemu Rasulullah. Kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Haikal Hassan pada pukul 10.00 WIB, Senin (28/12/2020).

Haikal mengaku sudah tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Saya sudah datang," singkat Haikal saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Haikal Hassan sedianya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu 23 Desember 2020 kemarin. Namun, batal karena yang bersangkutan dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test atau uji cepat antibodi.

Haikal Hassan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk menjalani swab test PCR. Ternyata hasil tes usapnya negatif Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Awal Mula

Sebelumnya, Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan menyampaikan ceramah saat prosesi pemakaman lima anggota Laskah Khusus Front Pembela Islam (FPI). Forum Pejuang Islam Gus Rofi'i yang mempersoalkan isi ceramahnya.

Menurut keterangan pelapor, pengakuan Haikal Hassan yang mengaku bermimpi bertemu Rasulullah berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Laporan tercatat dengan nomor laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Selain Haikal Hassan, mereka turut melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono yang memviralkan ceramah Haikal Hassan.

Mereka dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya