PN Jaksel Benarkan Perintahkan Polisi Kembali Usut Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan pihaknya memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Des 2020, 15:26 WIB
Diterbitkan 29 Des 2020, 15:25 WIB
Habib Rizieq
Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan pihaknya memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan. Adapun majelis hakim yang memutuskan adalah Hakim Merry Taat Anggarsih.

"Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini, Selasa 29 Desember 2020," ujar Suharno kepada Liputan6.com, Selasa (29/12/2020).

Suharno mengatakan dirinya belum menerima salinan putusan tersebut secara lengkap. Namun dia memastikan, persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan, isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.

"(Isi amar) yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan (kasus chat mesum Rizieq Shihab) adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon," kata Suharno.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Lanjutkan Proses Hukum

Pencabutan SP3 tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang menyatakan penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan. Gugatan praperadilan atas SP3 kasus chat mesum ini diajukan atas nama Jefri Azhar.

"Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata Febriyanto Dunggio, selaku kuasa hukum penggugat.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya