Kepastian Penahanan Gisel Akan Diputuskan Usai Pemeriksaan 4 Januari 2021

Yusri menuturkan, ancaman hukuman terhadap Gisel terkait video syurnya dimulai dari enam bulan hingga 12 tahun penjara.

oleh Yopi Makdori diperbarui 30 Des 2020, 16:05 WIB
Diterbitkan 30 Des 2020, 16:05 WIB
Beranak Satu, Gisella Anastasia Tetap Ramping
Artis Gisella Anastasia berpose saat mengunjungi Kantor KLY di Gondangdia, Jakarta, Jumat (14/9). Meski telah memiliki satu anak, Gisel tetap terlihat makin cantik dan ramping. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menjadi tersangka dalam kasus video mesum, rencana penahanan terhadap artis Gisella Anastasia atau Gisel bersama Michael Yukinobu Defretes (MYD) akan ditentukan dari hasil pemeriksaan yang rencananya akan dijadwalkan pada Senin, 4 Januari mendatang. 

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya ya. Pemeriksaan itu kapan, tanggal 4 Januari 2021 nanti, tahun depan ya. Bagaimana hasilnya nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak tunggu dari hasil pemeriksaan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Yusri menuturkan, ancaman hukuman terhadap Gisel dimulai dari enam bulan hingga 12 tahun penjara.

"Ancamannya mulai dari paling rendah 6 bulan dan paling tinggi adalah 12 tahun penjara," jelasnya. 

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Gisel dan Yukinobu akan diperiksa di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Hari Senin pukul 10.00 WIB pagi untuk menghadirinya, GA dan MYD sebagai tersangka," ungkap Yusri.

Surat pemanggilan itu sudah dilayangkan oleh polisi terhadap kedua tersangka. Panggilan sebagai tersangka itu merupakan panggilan pertama terhadap keduanya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hasil Pemeriksaan Digital Forensik

Sebelumnya, polisi menetapkan Gisel bersama seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video mesum berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pada Selasa, 29 Desember 2020.

Yusri menuturkan, hasil dari pemeriksaan digital forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial MYD.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, keduanya juga telah mengakui bahwa video yang beredar itu diperankan oleh mereka. Kejadian itu dilakukan di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.

"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," jelasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya