Liputan6.com, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) batal menggelar konferensi pers menyikapi keputusan pembubaran oleh pemerintah yang sedianya bakal dilangsungkan di Markas FPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore.
Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyampaikan, pembatalan itu lantaran pihaknya tak diperkenankan oleh aparat kepolisian untuk menggelar konferensi pers. Ia sendiri mempertanyakan hal itu mengingat mengemukakan pendapat merupakan hak setiap orang.
"Saya nggak tahu kenapa tiba-tiba jadi sangat ketat begini, padahal respons terhadap pembubaran FPI itu kan hak DPP FPI untuk menyikapi, untuk menyampaikan tapi ini sampai tidak diperbolehkan. Padahal hak untuk menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara," kata Sugito di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Advertisement
Ia sendiri menyesalkan keputusan yang dianggap sewenang-wenang oleh aparat itu.
"Kami menyesalkan itu," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto membenarkan bahwa pihaknya meminta agar tak ada aktivitas di Markas FPI.
"Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi. Kami, saya dan Dandim akan selalu mengawasi. Bahwa SKB yang ditandatangani akan dilakukan dan kita tegakan," katanya saat ditemui di lokasi.
Di sana, polisi juga mengamankan tujuh orang. Menurut Heru pihaknya hanya menanyakan, bukan melakukan penangkapan.
"Tadi yang diamankan itu kita tanya identitasnya, apakah orang Petamburan atau bukan. Kita baru amankan saja, kita amankan untuk kita tanyakan. Tidak ada istilahnya penangkapan," tegasnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
FPI Bubar sebagai Ormas
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, mengumumkan melarang kegiatan yang mengatasnamakan organisasi Front Pembela Islam atau FPI. Pengumuman ini disampaikan Mahfud Md, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang mengatasnaakan FPI itu harus ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," kata Mahfud.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri dan lembaga, yaitu Mendagri, Menkominfo, Menkum HAM, Kapolri, Kepala BNPT, dan Jaksa Agung.
Adapun Mahfud menjelaskan, landasan pelarangan kegiatan FPI adalah bahwa sejak 21 Juni 2019 secara de jure, FPI telah bubar sebagai ormas.
"Tetapi sebagai organisasi FPi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti sweeping, razia, dan provokasi, dan sebagainya," kata Mahfud.
Advertisement