Satgas Sebut Palsukan Hasil Tes Covid-19 Bisa Dipidana

Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengingatkan, agar tidak ada yang mencoba untuk memalsukan surat hasil tes Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jan 2021, 12:35 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2021, 12:35 WIB
Wiku Adisasmito
Soal pengetatan WNA, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan hal itu demi melindungi warga Indonesia dari tertular imported case saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/12/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengingatkan, agar tidak ada yang mencoba untuk memalsukan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) dan rapid tes Covid-19 palsu, terlebih memperjualbelikannya.

Menurut dia, jika ada yang memalsukan keterangan dokter terlebih untuk hasil Covid-19, maka bisa dipidana. Bahkan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).

Dia meminta masyarakat menjauhi perbuatan tersebut. Dirinya pun mengimbau, bagi masyarakat yang mengetahui ada pihak-pihak yang melakukan pemalsuan tes Covid-19, agar bisa dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

Wiku mengingatkan, jika tindakan pemalsuan surat hasil tes PCR dan rapid tes Covid-19 dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat yang tidak terkendali.

"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," jelas dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Mempunyai Dampak

Sebelumnya, Wiku mengingatkan masyarakat tidak bermain-main dengan surat keterangan palsu mengenai hasil rapid test antigen.

"Dampak pemalsuan bisa menimbulkan korban jiwa, apabila orang yang positif, namun menggunakan surat keterangan palsu, kemudian menulari orang lain yang rentan. Jangan pernah bermain-main dengan ini," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya