Polisi Dalami Motif Pelaku Sebar Chat Mesum Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet

Sang pasien yang menyebar chat mesum sesama jenis di RSD Wisma Atlet tersebut sudah dijadikan tersangka namun belum menjalani pemeriksaan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Jan 2021, 16:37 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2021, 16:29 WIB
FOTO: Kesibukan Tim Medis Bawa Pasien COVID-19 ke Wisma Atlet
Petugas jaga mengecek data pasien COVID-19 yang dibawa petugas medis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Pemerintah menyiapkan 2.700 tempat tidur di RSD Wisma Atlet untuk merawat pasien COVID-19 dengan kondisi sedang dan ringan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan mesum sesama jenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Jakarta tengah dalam penyelidikan polisi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti baru. Menurut Heru, sang pasien diduga sengaja menyebar chat mesum tersebut ke sebuah grup chat sehingga viral.

"Betul (pasien yang menyebarkan chat)," ujar Heru saat dihubungi, Minggu (3/1/2021).

Sang pasien yang menyebar chat mesum sesama jenis di RSD Wisma Atlet tersebut sudah dijadikan tersangka namun belum menjalani pemeriksaan.

Heru mengatakan, pihaknya akan mendalami lebih jauh motif pelaku menyebar chat mesum tersebut. "Motifnya nanti ditanyakan pas diperiksa," kata Heru.

Sebelumnya ramai di media sosial terkait pengakuan pasien Covid-19 yang mengaku berbuat mesum sesama jenis dengan perawat saat tengah dirawat di RSD Wisma Atlet. Viralnya pengakuan tersebut membuat netizen meminta agar pengakuan pasien tersebut diselidiki kebenarannya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pasien RSD Wisma Atlet Jadi Tersangka dalam Kasus Pornografi Sesama Jenis

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pasien Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran menjadi tersangka dalam kasus pornografi sesama jenis yang dilakukan dengan perawat rumah sakit tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, pasien bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Pasiennya yang terjadi Tersangka," kata Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Burhanuddin membeberkan, penetapan itu lantaran tersangka menyebarkan konten bermuatan pornografi sesama jenis di grup percakapan daring. 

"Mereka kan ada grup. Iya (grup sesama jenis). Iya (motifnya menyebarkan ke teman-temannya sesama jenis)," ujar dia. 

Untuk sementara, perawat yang juga terlibat dalam konten pornografi tersebut belum dinaikkan statusnya. "Perawat belum kita jadikan tersangka," ujarnya.

"Sementara dari hasil gelar kita, yang memenuhi unsur sebagai tersangk adalah pasien karena dia yang menyebarkan," sambung dia.

Selanjutnya polisi bakal memanggil tersangka usai dia selesai menjalani isolasi.

"Iya belum diperiksa. Nanti setelah dia sembuh baru kita periksa," kata Burhanuddin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya