Jokowi Teken PP Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Jan 2021, 07:06 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2021, 19:10 WIB
DPD RI Apresiasi Perppu Kebiri Terhadap Kekerasan Seksual
Penerbitan Perppu ini memperlihatkan keseriusan Pemerintah menangani masalah pemerkosaan, kejahatan dan kekerasan seksual pada anak.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Adapun dalam pertimbangannya, seperti dikutip Liputan6.com, Minggu (3/1/2021), PP ini disahkan Presiden Jokowi untuk memberi efek jera pelaku. Serta mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Perlu diketahui PP Nomor 70 Tahun 2020 ini sudah ditandatangani Jokowi dari 7 Desember 2020.

"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," demikian bunyi pertimbangannya.

Dalam aturan ini, ada tiga kategori pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dapat dihukum dengan aturan baru tersebut. Pertama, terhadap pelaku pidana persetubuhan kepada anak.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kategori Lainnya

Kedua, pelaku persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang juga pelaku persetubuhan.

Ketiga, pelaku perbutan cabul terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman, memaksa melakukan tipu muslihat, dengan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Namun demikian, pada Pasal 4, hukuman terhadap tiga kategori pelaku itu dikecualikan jika pelaku juga masih tergolong sebagai anak.

Sebagai informasi, tindakan kebiri tidak bisa dilakukan secara langsung. Hal tersebut dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun. Tindakan kebiri juga mempertimbangkan aspek klinis, kesimpulan dalam pelaksanaannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya