Polisi Periksa Rizieq Shihab Terkait Kasus RS Ummi Bogor

Selain Rizieq Shihab, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Jan 2021, 13:27 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2021, 13:27 WIB
Polda Metro Jaya Tahan Rizieq Shihab
M Rizieq Shihab (tengah) mengangkat tangan saat meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu dini hari (13/12/2020). Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab sebagai saksi terkait kasus menghalang-halangi pelaksanaan swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, pemeriksaan Rizieq Shihab akan dilakukan oleh penyidik di Polda Metro Jaya.

"Hari ini pemeriksaan Rizieq sebagai saksi dalam kasus RS Ummi," kata Andi saat dihubungi, Senin (4/1/2021).

Andi menjelaskan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama RS Ummi, Bogor Andi Tatat. Namun, terkendala karena yang bersangkutan masih terinfeksi Covid-19

"Ada satu terlapor (Andi Tatat) yang belum bisa diperiksa karena masih Covid-19. Mudah-mudahan dia segera sehat," ucap dia.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus penghalang-halangan swab tes Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor.

Hasilnya, perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Menurut penyidik, pelanggar bisa dijerat Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Polisi Belum Tetapkan Tersangka di Kasus RS Ummi Bogor

RS Ummi Bogor. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)
RS Ummi Bogor. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Penanganan kasus RS Ummi Bogor yang diduga menghambat penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19 telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Sejauh ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, pihaknya memang telah melakukan gelar perkara. Namun, masih ada tahap yang perlu disempurnakan sebelum penetapan tersangka.

"Terkait kasus RS Ummi Bogor, sudah dilaksanakan gelar perkara kemarin hari Senin tanggal 28 Desember 2020. Masih ada beberapa saksi yang harus dilakukan pemeriksaan sebelum menetapkan tersangka," tutur Andi saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Menurut Andi, masih ada beberapa saksi yang perlu diperiksa. Meski begitu, dia tidak merinci pihak mana saja yang nantinya akan dimintai keterangan.

"Sedang dilakukan penjadwalan untuk pemeriksaan," kata Andi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya