Airlangga Minta Kepala Daerah Siapkan Aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali

Airlangga Hartarto menyatakan, pembatasan kegiatan ini tak berlaku untuk semua kabupaten/kota yang ada di Jawa dan Bali.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Jan 2021, 13:58 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2021, 13:56 WIB
Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Pejalan kaki menyeberang jalan di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kepala daerah untuk menyiapkan regulasi terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali. Adapun kebijakan ini akan dimulai pada 11 hingga 25 Januari 2021.

"Kepala daerah ini diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerahnya baik itu Pergub (peraturan gubernur) maupun Perkada (peraturan kepala daerah). Kemudian tentu ini sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang kemarin sudah dikeluarkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Kamis (7/1/2021).

Menurut dia, pembatasan kegiatan ini tak berlaku untuk semua kabupaten/kota yang ada di Jawa dan Bali.

Aturan ini hanya berlaku untuk daerah-daerah yang memenuhi salah empat parameter yakni, memiliki tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif Covid-19 melebihi rata-rata nasional, tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

"Ini bukan seluruh Jawa dan Bali. Jadi bukan Jawa-Bali, tetapi penanganan secara mikro kabupaten/kota sesuai dengan kriteria tadi," kata dia.

Airlangga mengatakan, hingga kini baru Gubernur Bali yang mengeluarkan Surat Edaran untuk penerapan pembatasan kegiatan. Dia berharap kepala darerah lainnya juga segera menerbitkan aturan terkait kebijakan tersebut.

"Gubernur DKI saya monitor akan mengeluarkan hari ini, demikian pula gubernur-gubernur seperti, Banten kemudian Jawa Tengah, Jawa Timur," jelas Airlangga.

Selain regulasi, kepala daerah diminta mendorong Satpol PP untuk menjaga kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Namun, Airlangga mengingatkan agar tetap menjaga agar tak terjadi ekses sebab sektor esensial masih beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

"Terkait dengan pasar-pasar juga perlu dijaga kedisiplinannya untuk menggunakan masker, menjaga jarak dan juga keterisian yang juga dimonitor agar tidak menjadi kerumunan-kerumunan," tutur Airlangga.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Daerah-daerah prioritas di Jawa dan Bali

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Pejalan kaki menyeberang jalan di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut daerah-daerah prioritas di Jawa dan Bali yang akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat

1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta

2. Jawa Barat: dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya

3. Banten: dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan

4. Jawa Tengah: dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya

5. DI Yogyakarta: dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo

6. Jawa Timur: dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya

7. Bali: dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya