Sidang Kasus Nurhadi, Saksi KPK Dinilai Kuasa Hukum Ungkap Kebohongan

Rudjito juga berencana mengkonfrontir kesaksian Iwan Liman dengan Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Jan 2021, 01:17 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2021, 01:17 WIB
FOTO: Nurhadi dan Menantu Pakai Rompi Tahanan Usai Ditangkap KPK
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (tengah) memakai rompi tahanan usai ditangkap KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi beserta menantunya terkait kasus dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi atas nama Iwan Cendekia Liman dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Kuasa hukum Nurhadi dan Rezky, Muhammad Rudjito mengatakan bahwa Iwan Liman merupakan saksi kunci KPK. Namun, selama di persidangan malah justru mengungkap sejumlah kebohongan.

"Jadi saksi hari ini, ini puncaknya ya sebetulnya, karena ini merupakan saksi andalan, atau saksi kunci dari KPK, yang menurut hemat kami adalah saksi yang banyak mengungkap kebohongan," tutur Rudjito di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

Rudjito pun meminta KPK agar saksi Iwan Liman nantinya dihadirkan kembali dalam sidang Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) tersangka penyuap Nurhadi.

"Kami akan mengkonfrontir, meminta agar saksi ini dihadirkan kembali ketika memeriksa saudara Hiendra Soenjoto," jelas dia.

Rudjito juga berencana mengkonfrontir kesaksian Iwan Liman dengan Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan. Sebab, kata Rudjito, dalam kesaksiannya Iwan Liman menyebut Rezky Herbiyono sebagai mafia kasus (markus) dalam perkara Donny Gunawan.

"Kita juga akan minta saksi dikonfrontir dengan saksi Donny Gunawan, karena menurut saudara Iwan Liman, saudara Rezky ini adalah markus yang ketika saya tanya perkara apa yang ditangani oleh saudara Rezky dalam kaitannya dia sebagai markus, yaitu perkara tanah di Dukuh Kupang, yang itu adalah milik Donny Gunawan," kata Rudjito.

Lebih lanjut, Rudjito menyoroti kesaksian Iwan Liman yang sama sekali tidak berkaitan dengan substansi dalam dakwaan Jaksa KPK. Rudjito menilai bahwa Iwan Liman tidak membahas adanya aliran uang untuk Nurhadi.

"Jadi, inti dari keterangan saksi Iwan Liman barusan tidak menjawab apakah ada aliran dana kepada saudara Nurhadi," Rudjito menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Berkas Dakwaan Hiendra

Sebelumnya, Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka penyuapan terhadap Nurhadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas dakwaan Hiendra sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dengan begitu, penyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono segera menjalani persidangan.

"Hari ini tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hiendra Soenjoto ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis 7 Januari 2021.

Ali mengatakan, dengan pelimpahan berkas dakwaan, maka kewenangan penahanan Hiendra berada pada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Tim JPU KPK kini tengah menunggu jadwal persidangan.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Hiendra dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Dia diduga menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi melalui menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiono.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi yang diberikan Hiendra kepada Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya