DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III

Agenda paripurna adalah pembukaan kembali masa sidang dan pelantikan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi Gerindra Soepriyanto.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Jan 2021, 11:33 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2021, 11:31 WIB
FOTO: DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II
Suasana Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II yang digelar secara virtual maupun fisik di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat (11/12/2020). Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan beberapa hal terkait kinerja DPR mengenai Prolegnas Prioritas 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang III tahun 2020-2021 pada Senin (11/1/2021).

"Ya (rapat paripurna) siang ini," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat dikonfirmasi, Senin.

Rapat paripurna rencananya digelar pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan gabungan yakni, secara virtual dan kehadiran fisik anggota hanya 20 persen. Rapat baru dimulai sekitar pukul 11.20 WIB.

Adapun agenda paripurna adalah pembukaan kembali masa sidang dan pelantikan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi Gerindra Soepriyanto.

"Betul agendanya pembukaan masa sidang serta pelantikan PAW salah satu anggota DPR RI," ucap Sufmi.

Masa sidang II tahun 2020-2021 telah ditutup pada paripurna Desember 2020 Sementara masa sidang III kali ini DPR akan menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

DPR: PPKM Jawa-Bali Langkah Tepat Mendukung Program Vaksinasi dan Penurunan Kasus Covid-19

FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serentak di Jawa-Bali sejak 11 hingga 25 Januari 2021. PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021. 

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin mengatakan sangat mendukung kebijakan tersebut.

"PPKM merupakan langkah yang tepat untuk mendukung program vaksinasi dan menciptakan herd immunity di Indonesia. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah saling bersinergi agar pemerintah daerah dapat menerbitkan peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Daerah untuk menunjang PPKM, sehingga PPKM berjalan efektif dan efisien dalam menurunkan angka pertumbuhan kasus Covid-19," Kata Azis di Jakarta (8/1/2021).

Dia juga menyatakan, saat ini vaksin Covid-19 telah didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia. Menurut Azis, program vaksinasi tinggal menunggu Emergency Use of Authorization dari BPOM dan juga sertifikasi halal dari MUI.

Politikus Partai Golkar ini pun menilai, apabila terjadi kasus Covid-19 maka hal itu akan menghambat keberhasilan program vaksinasi pemerintah. Karenanya dia meminta Pemda setempat kooperatif dan mendukung PPKM serta menerbitkan peraturan pelaksana untuk menunjang kebijakan tersebut. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya