Sederet Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bekasi Akibat Covid-19

Satgas Covid-19 Kota Bekasi mengeluarkan instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian virus corona.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 12 Jan 2021, 06:46 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2021, 06:46 WIB
FOTO: Stadion Patriot Disulap Jadi Ruang Isolasi Tambahan COVID-19
Petugas medis berjalan di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan ruang isolasi tambahan dengan fasilitas oksigen dan 55 tempat tidur untuk pasien Covid-19 di Stadion Patriot Chandrabhaga. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bekasi - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menerbitkan Instruksi Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Bekasi Nomor 443.1/34/Set.Covid-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian virus corona.

"Keputusan ini sejalan dengan pemulihan ekonomi, meningkatkan kesehatan dan keselamatan masyarakat Kota Bekasi terhadap penularan varian baru virus Covid-19," kata pria yang akrab disapa Pepen itu, Senin (11/1/2021).

Terdapat sejumlah poin yang diatur dalam instruksi tersebut. Di antaranya membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office sebesar 25 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kemudian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Untuk tempat ibadah hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas normal, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.

Seluruh kegiatan restoran dibatasi menjadi 25 persen. Layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Namun untuk makan di tempat hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Sedangkan pada kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Pengaturan berlaku mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Mengintensifkan protokol kesehatan 4M," ujar Pepen.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kenakan Sanksi Tegas untuk Pelanggar

Selain itu, Pepen juga menginstruksikan kepada jajarannya di Pemkot Bekasi agar lebih maksimal dalam melakukan tracing dan meningkatkan fasilitas kesehatan serta ruang isolasi bagi pasien Covid-19.

Ia juga meminta monitoring dan evaluasi terhadap PPKM di Bekasi. Sanksi tegas juga akan diberlakukan bagi masyarakat yang mengabaikan instruksi dan protokol kesehatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya