Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Irmansyah meminta penerima bantuan sosial tunai (BST) tidak memaksakan diri untuk datang ke lokasi penyaluran, bila keadaannya tidak memungkinkan.
Menurut dia, penerima BST dapat diwakilkan oleh pihak lain dengan membawa sejumlah dokumen yang ditentukan.
"Bagi penerima BST yang sedang sakit, tidak perlu memaksakan untuk datang karena bisa menggunakan surat kuasa kepada ahli waris maupun kerabat terdekat," kata Irmansyah, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).
Advertisement
Sementara, kepada masyarakat yang sakit dapat meminta penjadwalan ulang kepada pihak Bank DKI.
"Atau bisa juga hadir saat kondisi sudah sehat pada jadwal undangan berikutnya dari Bank DKI. Mohon untuk tidak memaksakan hadir," jelas Irmansyah.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk penerima kuasa penyaluran BST:
1. Penerima kuasa yang ada dalam 1 kartu keluarga (KK) dengan persyaratan- surat kuasa dari penerima BST- surat kuasa dari pemberi kuasa- KTP dan KK (asli dan salinan kedua pihak tersebut)
2. Penerima kuasa berada di luar KK, seperti paman, bibi, atau nenek, persyaratannya yakni surat pengantar dari Dinas Sosial melalui Satpel Sosial Kecamatan- KTP dan KK (asli maupun salinan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Untuk Memenuhi Kebutuhan Sehari-hari
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar para penerima bantuan sosial tunai (BST) dapat menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saat pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Anies saat tinjaun penyaluran bantuan sosial (BST) di SDN Palmeriam 01 dan SDN Kayu Manis 01, Matraman, Jakarta Timur.
"Bapak-bapak diingat ya, uangnya untuk kebutuhan keluarga, kalau sempat juga buat menghidupkan lagi usaha Bapak-bapak dan Ibu-ibu. Mudah-mudahan lancar semua ya," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).
Advertisement