Sidang Putusan Andi Irfan Jaya Terkait Skandal Kasus Djoko Tjandra Ditunda

Sidang putusan terhadap terdakwa Andi Irfan Jaya dalam skandal kasus Djoko Tjandra akan digelar pada Senin 18 Januari 2021.

oleh Yopi Makdori diperbarui 14 Jan 2021, 07:16 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2021, 07:15 WIB
Andi Irfan Jaya Jalani Sidang Lanjutan Perantara Suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Terdakwa perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Andi Irfan Jaya (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaan putusan terdakwa Andi Irfan Jaya dalam skandal kasus suap serta pemufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terkait upaya penerbitan fatwa Mahkamah Agung (MA). Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 18 Januari 2021 mendatang.

"Sidang putusan ditunda, hakim menunda ke hari Senin (18/1)," ujar pengacara Andi Irfan Jaya, M Nur Saleh kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Sedianya sidang akan digelar pada Rabu (13/1/2021) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta. Andi Irfan sebagai terdakwa tidak hadir secara langsung di ruang sidang, namun akan hadir secara virtual dari Rutan KPK.

Sebelumnya, dalam perkara ini Andi Irfan Jaya dituntut jaksa 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Andi Irfan diyakini terbukti menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait upaya fatwa MA.

Andi Irfan disebut jaksa melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pleidoi Andi Irfan Jaya

FOTO: Sidang Lanjutan Pinangki Sirna Malasari Simak Kesaksian Andi Irfan Jaya
Andi Irfan Jaya saat menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam pleidoinya, Andi Irfan membantah menerima uang sebagaimana dalam dakwaan, yakni USD 500 ribu, dari Djoko Tjandra melalui mantan adik iparnya, Heryadi Angga Kusuma. Heryadi diketahui sudah meninggal dunia.

Andi Irfan mengaku tidak mengetahui action plan sebagaimana dakwaan jaksa. Dia menyebut dirinya adalah alumni S1 jurusan seni musik sehingga dia tidak berkompeten membuat perencanaan dari aspek hukum.

"Bahkan nalar saya hingga saat ini sangat sulit untuk menerima pendapat beberapa saksi yang menuduh saya membuat action plan. Terlebih saya berada di antara dua orang Doktor Ilmu Hukum yang berprofesi di bidang hukum pula. Sementara saya sebagai tertuduh hanyalah seorang alumni S1 jurusan pendidikan seni musik yang berprofesi sebagai pengusaha kuliner," terang Andi Irfan saat membacakan pleidoi, Senin (4/1/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya