Dalami Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil Sekjen Kemensos Hartono Laras

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) terkait virus Covid-19 di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jan 2021, 12:24 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2021, 12:23 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) terkait virus Covid-19 di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.

Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Hartono Laras, Muhammad Rakyan Ikram (wiraswasta), dan Radit (swasta). Mereka bertiga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB).

"Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka JPB," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Selain ketiga orang itu, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Junatama Foodia Kreasindo Andy Hoza Junardi. Pemeriksaan Andy Hoza dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ardian I M selaku swasta.

"Saksi Andy Hoza Junardi diperiksa untuk tersangka AIM," kata Ali.

Tim penyidik sendiri sudah menggeledah PT Junatama Foodia Kerasindo di Metropolitan Tower TB Simatupang, Jl. RA. Kartini lantai 13. PT Junatama sendiriri merupakan salah satu vendor pengadaan bansos Covid-19. Berdasarkan informasi, PT Junatama mendapat 1.613.000 paket sembako untuk tahap 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11.

Saat penggeledahan, tim penyidik memperoleh dan mengamankan beragam dokumen yang berhubungan dengan penyediaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang diduga dikerjakan oleh perusahaan tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Mantan Mensos Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya