Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok akan melakukan sidak terkait kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Minggu depan kita akan sidak PPKM sudah sejauh mana penerapan PPKM di Kota Depok," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana. Â
Dadang menjelaskan, sidak PPKM yang dilakukan tim gugus tugas akan meninjau penerapan work form home (WFH) sebanyak 75 persen. Lantaran saat ini pihaknya masih melihat antrean perbankan yang dinilai tidak diperkenankan selama PPKM.
Advertisement
"Ini kan baru empat hari, seharusnya kebijakan WFH harus dijalani dengan 75 persen," jelas Dadang.Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PPKM Telah Dijalani Mal dan Rumah Makan
Lebih lanjut dia mengungkapkan, PPKM yang diikuti mal, restoran, dan rumah makan, dilihatnya sudah menjalani kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Depok.
Kebijakan pembatasan aktifitas usaha, umumnya telah dijalani mal maupun rumah makan terkait opersional.
"Makanya minggu depan sudah disepakati Forkopimda akan turun melakukan pengawasan sidak," tutup Dadang.
Advertisement