Update Covid-19 per 29 Januari: 1.051.795 Positif, Meninggal 29.518, Sembuh 852.260

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Kamis, 28 Januari 2021, hingga hari ini, Jumat (29/1/2021), pukul 12.00 WIB.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 29 Jan 2021, 16:18 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2021, 16:18 WIB
Ilustrasi Test COVID-19
Ilustrasi Test COVID-19 (Photo by Waldemar Brandt on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Angka kasus Covid-19 akibat infeksi virus Corona di Indonesia terus bertambah secara signifikan setiap harinya.

Informasi tersebut diketahui berdasarkan laporan data yang disampaikan Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19.

Ada penambahan 13.802 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, pada hari ini, Jumat (29/1/2021).

Maka total keseluruhan ada 1.051.795 orang di Indonesia yang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona sejak Maret 2021. 

Untuk kasus sembuh bertambah 10.138 orang. Dengan demikian terdapat 852.260 pasien sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.

Sementara itu, angka pasien meninggal dunia per hari ini ada penambahan 187 orang. Sehingga total akumulatif mencapai 29.518 pasien Corona Covid-19 meninggal dunia di Indonesia.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Kamis, 28 Januari 2021, hingga hari ini, Jumat (29/1/2021), jam yang sama.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Serius Tangani Covid-19 Melalui Vaksinasi

Ilustrasi vaksin corona, vaksin covid-19
Ilustrasi vaksin corona, vaksin covid-19. Kredit: fernando zhiminaicela via Pixabay

Pemerintah saat ini terus gencar melakukan suntik vaksin Covid-19 untuk masyarakat Indonesia. Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, program vaksinasi ini sudah dimulai sejak pertama kali Presiden Joko Widodo atau Jokowi disuntik.

"Pemerintah secara resmi memulai program vaksinasi Covid-19 sejak tanggal 13 Januari 2021. Presiden Jokowi adalah orang pertama yang divaksin dan pada hari ini, pada tanggal 27 Januari 2021, Presiden Jokowi telah vaksin yang kedua," ujar Pramono dalam laman setkab.go.id, Jumat (29/1/2021).

Dia menilai, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah secara sungguh-sungguh ingin agar permasalahan pandemi Covid-19 segera tertangani.

Pramono mengatakan, melalui vaksinasi diharapkan kekebalan komunitas atau herd immunity akan segera terbentuk.

Hal tersebut, kata dia, untuk memperoleh kekebalan komunitas tersebut diperlukan vaksinasi terhadap sekitar 70 persen masyarakat Indonesia atau lebih kurang 181,5 juta jiwa.

"Pemerintah akan terus melaksanakan vaksinasi. Harapannya dengan vaksin ini, 70-75 persen, herd immunity akan bisa terbentuk," ucap Pramono.

Pramono menuturkan, vaksin Covid-19 yang digunakan pemerintah dalam program vaksinasi telah dinyatakan aman dan halal oleh otoritas yang berwenang.

 

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Ilustrasi Vaksin Virus Corona COVID-19. (File foto: AFP / John Cairns)
Ilustrasi Vaksin Virus Corona COVID-19. (File foto: AFP / John Cairns)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

17 Kondisi Orang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac

Infografis 17 Kondisi Orang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 17 Kondisi Orang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya