Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemeriksaan terhadap rekening Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Kepala PPATK Dian Ediana Rae, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait lainnya tersebut.
Baca Juga
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," tutur Dian dalam keterangannya, Minggu, 31 Januari 2021.
Advertisement
Dian mengatakan, tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan demi mendapatkan kecukupan waktu dalam melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut.
Sementara itu, aparat kepolisian masih menunggu hasil pelaporan PPATK terkait pemeriksaan 92 rekening FPI.
"Dilihat dulu suratnya dan dievaluasi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
Berikut 3 hal terkait PPATK yang melakukan pemeriksaan terhadap rekening FPI dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selesai Dilakukan dan Akan Ditindaklanjuti Polri
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait lainnya.
Dia menuturkan, berdasarkan hasil kooordinasi dengan penyidik Polri, ada beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti karena diduga melanggar pidana.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," tutur Dian dalam keterangannya, Minggu, 31 Januari 2021.
Â
Advertisement
Alasan Penghentian Pemeriksaan
Dian menegaskan, tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan demi mendapatkan kecukupan waktu dalam melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut. Tentunya usai ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.
"Selanjutnya PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," ucap dia.
Yang pasti, lanjut Dian, PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait.
"Apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi lainnya, PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen," Dian menandaskan.
Â
Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara
Polri merencanakan gelar perkara terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan PPATK terhadap rekening rekening FPI dan pihak terkait lainnya.
Rencananya, gelar perkara soal kasus FPI ini digelar Polri pada Selasa 2 Februari 2021.
"Hari Selasa akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Menurut dia, hasil pemeriksaan PPATK soal FPI ini akan dipelajari lebih lanjut. Sejauh ini penanganan kasus baru sampai pada dugaan adanya tindak pidana, belum sampai pada tahap penyidikan.
"Iya (belum penyidikan),"Â jelas Andi.
Advertisement