Satgas Covid-19: Pengurangan Insentif Nakes Masih Dibahas Menkes dan Menkeu

Wiku memastikan pemerintah akan mengambil keputusan terbaik terkait insentif nakes dengan mempertimbangkan anggaran negara.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Feb 2021, 20:14 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2021, 20:14 WIB
Satu Juta Kasus COVID-19 di Indonesia
Tenaga Kesehatan dengan pakaian APD terlihat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Hari ini, Selasa (26/1) kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 13.094 sehingga total menyentuh angka satu juta, tepatnya 1.012.350. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menanggapi isu pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes). Dia menyebut, besaran insentif bagi tenaga kesehatan saat ini masih dibahas oleh para menteri.

"Terkait dengan pengurangan insentif bagi tenaga kesehatan, hal ini masih dibahas oleh Menkes (Menteri Kesehatan) dan Menkeu (Menteri Keuangan)," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (4/2/2021).

Dia mengatakan, pemerintah memahami aspirasi dari para tenaga kesehatan yang telah berjuang memberikan pelayanan terbaik bagi pasien Covid-19. Wiku memastikan pemerintah akan mengambil keputusan terbaik dengan mempertimbangkan anggaran negara.

"Tentunya adalah (keputusan) yang terbaik dengan mempertimbangkan aspirasi tenaga kesehatan dan juga anggaran yang tersedia," jelasnya.

Menurut dia, Kemenkes terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa dana insentif bagi nakes tersalurkan dengan baik dan tepat waktu.

Wiku meminta fasilitas pelayanan kesehatan segera memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam pencairan insentif.

"Sehingga dana insentif ini dapat diterima oleh tenaga kesehatan," ucap Wiku.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pangkas Insentif Nakes

Krisis tenaga kesehatan
Tenaga kesehatan beristirahat setelah tes swab massal di Puskesmas Ciganjur, Jakarta, Kamis (7/1/2020). Lonjakan kasus virus corona berpotensi terjadinya krisis tenaga kesehatan (nakes) karena banyak yang tertular dan gugur saat menangani pasien Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya diketahui, pemerintah memangkas anggaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 pada tahun 2021 ini. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021. Nilai insentif berkurang hingga 50 persen dari tahun 2020.

Pada tahun 2021, dokter spesialis mendapatkan insentif sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS Rp6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Sementara itu, untuk santunan kematian tenaga kesehatan jumlahnya masih tetap, yakni sebesar Rp300.000.000.

Pada tahun 2020, pemerintah menetapkan besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta. Dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta. Bidan atau perawat Rp 7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya