Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, vonis 10 tahun penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam skandal kasus Djoko Tjandra masih terlalu kecil. Menurut ICW, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Senin, 8 Februari 2021 kemarin belum memberikan efek jera.
"Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor kepada Pinangki Sirna Malasari masih belum cukup memberikan efek jera. ICW meyakini putusan yang pantas dijatuhkan kepada Pinangki adalah 20 tahun penjara," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga
Meski demikian, menurut Kurnia, vonis yang dijatuhkan majelis hakim membuktikan tuntutan yang dilayangkan jaksa terhadap Pinangki sangat rendah. Jaksa penuntut umum pada Kejagung menuntut Pinangki yang merupakan kolega mereka dengan tuntutan 4 tahun penjara.
Advertisement
"Rentang jarak hukuman antara tuntutan Jaksa dan putusan hakim juga menggambarkan ketidakseriusan Kejaksaan Agung dalam memandang kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki," katanya.
ICW menilai, masih banyak hal yang belum terungkap dalam penyidikan maupun persidangan terhadap Pinangki. Di antaranya soal alasan Djoko Tjandra percaya dengan Pinangki mengurus persoalan hukumnya di Indonesia.
"Adakah pihak yang selama ini berada di balik Pinangki dan menjamin sehingga Djoko Tjandra percaya dengan agenda kejahatan tersebut?," tanya Kurnia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Desak KPK Ambil Alih
Menurut ICW, perbuatan jahat yang dilakukan Pinangki ini melibatkan tiga klaster sekaligus, mulai dari penegak hukum, pihak swasta, hingga politikus. Maka dari itu, ICW mendesak agar pengembangan perkara Pinangki bisa diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Maka dari itu pasca-vonis Pinangki, ICW mendesak agar KPK segera mengambilalih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya 'King Maker' dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Djoko Tjandra," kata dia.
Advertisement