Pinangki Disarankan Ajukan JC ke KPK, Ungkap Sosok King Maker

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyarankan Pinangki Sirna Malasari mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Feb 2021, 11:20 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2021, 11:20 WIB
FOTO: Sidang Lanjutan Pinangki Sirna Malasari Simak Kesaksian Andi Irfan Jaya
Terdakwa suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020). Sidang mendengar keterangan saksi, salah satunya Andi Irfan Jaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyarankan Pinangki Sirna Malasari mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saran diberikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Pinangki agar mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu mendapatkan remisi atau potongan hukuman.

"Dari pada Pinangki ini menjalani hukuman 10 tahun penjara tidak ada potongan, remisi, karena sesuai PP 99 tak ada remisi, pemotongan, bebas bersyarat, asimilasi dan hak-hak pengurangan lainnya bagi napi korupsi, maka semestinya Pinangki mengajukan sebagai JC," ujar Boyamin dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).

Menurut Boyamin, KPK saat ini sedang menyelidiki dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain terkait skandal Djoko Soegiarto Tjandra. Keterlibatan pihak lain didalami KPK lantaran belum diungkap Bareskrim Polri dan Kejagung, salah satunya soal sosok King Maker.

Boyamin menyarankan agar Pinangki mau mengungkap sosok King Maker tersebut kepada KPK.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

"Setidaknya mengungkap peran, atau setidaknya siapa 'King Maker', juga istilah 'Bapakku' 'Bapakmu' dan juga beberapa inisial yang pernah terungkap ke KPK," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, permohonan JC dapat menjadi sarana bagi Pinangki untuk membuktikan dirinya menyesal terlibat dalam skandal Djoko Tjandra. Selain itu, sebagai Jaksa yang merupakan aparat penegak hukum, Pinangki sudah sepatutnya membantu aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan.

"Dan itu tadi disebut pihak lain ditutupi oleh Pinangki, yang salah satu alasan memberatkan. Sebagai jaksa juga memberi teladan untuk menegakkan keadilan, siapa-siapa yang terlibat diungkap. Kedua, dia akan mendapat suatu keringanan untuk menjalani hukumannya," kata Boyamin.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Divonis 10 Tahun

Sebelumnya, Pinangki divonis 10 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam amar putusannya, hakim membenarkan adanya sosok King Maker namun tak terungkap.

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WhatsApp yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok 'King Maker'," kata Hakim Ketua Ignasius Eko Purwanto.

"Majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020 namun tetap tidak terungkap di persidangan," kata hakim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya