Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan tersebut berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Perpanjangan ATHB ketujuh ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.53-BPBD/II/2021. Keputusan ini diambil pemerintah daerah lantaran masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Namun tak seperti sebelum-sebelumnya, dalam perpanjangan ATHB ketujuh yang dimulai sejak 3 Februari 2021 kemarin, Pemkot Bekasi tidak menentukan batas waktu pelaksanaan.
Advertisement
"Adaptasi Tatanan Hidup Baru ini berlaku hingga dicabutnya keputusan Wali Kota ini," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Dalam pelaksanaan ATHB, pemerintah daerah turut melibatkan unsur TNI-Polri untuk mengawasi dan melakukan pengamanan serta penanganan secara menyeluruh.
Seluruh bidang yang terlibat dalam pemerintahan, wajib menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya bidang pendidikan, kesehatan, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan, sosial budaya, serta fasilitas umum.
"Apabila dalam pelaksanaanya ditemukan kasus positif Covid-19, maka kecamatan atau kelurahan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro," ujar Pepen.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Biaya Dibebankan pada APBD
Untuk setiap biaya yang timbul selama pelaksanaan perpanjangan ATHB, nantinya akan dibebankan pada APBD Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai perundang-undangan.
"Keputusan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan dilakukan perubahan apabila perlu," tandas Pepen.
Â
Advertisement