Liputan6.com, Jakarta - Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali diperpanjang selama satu bulan ke depan. Perpanjangan ATHB kelima ini berlaku mulai tanggal 3 Desember 2020-2 Januari 2021.
Kebijakan ini berdasarkan surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.570-BPBD/XII/2020 tentang Perpanjangan Kelima Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga
"Seandainya, dalam pelaksanaan ATHB tersebut ditemukan Kasus Positif Covid-19, maka Pemkot Bekasi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).
Advertisement
Pemkot Bekasi juga akan berkoordinasi dengan TNI Polri selama pelaksanaan ATHB. Gugus Tugas Covid-19 juga diminta untuk lebih konsisten dalam melakukan penegakkan protokol kesehatan dan pengamanan, hingga penanganan secara menyeluruh.
Sejumlah bidang, seperti kesehatan, pendidikan, agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan hiburan umum, tempat kerja, tempat umum dan sosial budaya, juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan selama berlangsungnya masa ATHB.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pembiayaan dari APBD
"Segala biaya yang timbul saat pelaksanaan ATHB, dibebankan kepada APBD Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Pepen.
Advertisement