Tak Kenakan Masker, Puluhan Warga Disanksi Menyapu Jalan di Pinang Ranti

Kegiatan pengawasan dan penindakan ini dilakukan juga untuk mengedukasi masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.

oleh Rinaldo diperbarui 16 Feb 2021, 01:17 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 01:17 WIB
FOTO: Petugas Gabungan Gelar Razia Masker di Kampung Melayu
Petugas menghukum warga pelanggar Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (16/11/2020). Operasi tersebut digelar guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 27 pengendara dan penumpang angkutan umum yang terjaring giat tertib masker di area Terminal Pinang Ranti, Jalan Raya Pondok Gede, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Senin (15/2/2021), dijatuhi sanksi kerja sosial.

Kasatgas Pol PP Kelurahan Pinang Ranti, Erwin mengatakan, kegiatan yang melibatkan 21 personel gabungan dari unsur Satpol PP, kepolisian dan Sudin Perhubungan Jakarta Timur ini menyasar area Terminal Pinang Ranti karena di lokasi tersebut banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.

"Ada 27 pelanggar yang kita sanksi menyapu jalan selama 60 menit. Pemberian sanksi ini untuk efek jera," kata Erwin.

Selain untuk mencegah penyebaran Covid-19, kegiatan pengawasan dan penindakan ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.

"Banyak juga warga yang mengenakan masker tidak semestinya. Kita edukasi agar mengenakan masker dengan baik dan benar," pungkas Erwin seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, petugas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, Polisi, FKDM dan PPSU Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, juga menindak 25 warga yang terjaring operasi tertib masker (tibmask) di lima titik lokasi, Kamis (11/2/2021).

Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, pihaknya melakukan operasi tertib masker di Jalan Kemandoran Pluis, Kelurahan Grogol Utara, Jalan Rawa Simprug, RW 05 dan Jalan Limo, Kelurahan Grogol Selatan, Jalan Panjang Cidodol, Kelurahan Cipulir dan Jalan Raya Kebayoran Lama.

Di Jalan Kemandoran Pluis terjaring enam pelanggar, Jalan Rawa Simprug RW 05 dan Jalan Limo ada tiga pelanggar, Jalan Panjang Cidodol tujuh pelanggar dan di Jalan Raya Kebayoran Lama terjaring sembilan pelanggar.

"Semua dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di lokasi," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengawasan Tempat Usaha

Selain menertibkan pelanggar tibmask, lanjut Effendi, petugas juga melakukan pengawasan terhadap tempat usaha dan perkantoran di wilayah Kelurahan Lama Utara.

Hasilmya, dari enam enam tempat usaha dan perkantoran yang dimonitoring, semuanya sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Giat ini rutin kami lakukan demi pencegahan penyebaran Covid-19, serta untuk terciptanya masyarakat yang sehat, aman dan produktif," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya