Â
Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 75 orang terjaring operasi yustisi yang digelar petugas gabungan di depan Gedung Balai Rakyat Jalan Cendrawasih Raya Perumnas 1, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Seluruh pelanggar kedapatan tidak mengenakan masker.
Baca Juga
Operasi ini digelar berdasarkan Perda Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.
Advertisement
Terdapat 51 petugas gabungan yang diterjunkan dalam operasi yustisi yang digelar secara rutin tersebut. Di antaranya 38 personel Satpol PP, 3 personel Dishub Kota Bekasi, dan 10 personel staf Kelurahan Kayuringin.
"Puluhan petugas dikerahkan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan terhadap pengendara dan warga sekitar," kata Lurah Kayuringin, Ricky Suhendar, Sabtu (6/2/2021).
Dalam operasi, petugas mendapati puluhan pengguna jalan, baik pengendara maupun warga sekitar yang kedapatan tidak memakai masker. Para pelanggar diberhentikan oleh petugas untuk kemudian didata.
"Total ada 75 pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker," ujar Ricky.
Para pelanggar selanjutnya diberikan sanksi sosial, seperti menyapu fasilitas umum, mengucapkan teks Pancasila, serta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
"Bagi para pelanggar yang kembali melanggar, selanjutnya akan kita kenakan sanksi denda administratif," tegasnya.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diimbau Patuhi Prokes
Ricky pun mengimbau warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 5M, demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi yang masih memprihatinkan.
"Protokol kesehatan harus menjadi kebiasaan baru bagi masyarakat, untuk bersama-sama menekan penyebaran Covid-19," tandasnya.
Advertisement