Kejaksaan Agung Titipkan Satu Tersangka Korupsi Asabri ke Rutan KPK

Kejaksaan Agung menitipkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) 2012-2019 di Rutan KPK.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Feb 2021, 13:35 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 13:35 WIB
Kasus Suap Bupati Sidoarjo, KPK Rilis Hasil OTT Rp 1 Miliar
Juru Bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan terkait OTT di Sidoarjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Keenam tersangka tersebut adalah Sidoarjo Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji dan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menitipkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) 2012-2019 di Rutan KPK. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Iya sebagai bentuk dukungan dan koordinasi yang berkelanjutan dengan Kejaksaan Agung RI dalam penanganan perkara tipikor, KPK menerima titipan satu tahanan tersangka berinisial JS (Jimmy Sutopo)," kata Ali dalam siaran pers diterima, Selasa (16/2/2021).

Ali menambahkan, tersangka kasus Asabri tersebut akan menjalani penahanan pada Rutan KPK Kavling C1. Hal itu terhitung sejak 15 Februari 2021. Ali menjelaskan, dipindahkannya tersangka JS guna mengurangi kepadatan kapasitas di rumah tahanan sebelumnya.

Kemudian secara prosedur mitigasi penyebaran Covid-19, kepada tahanan baru yang masuk ke Rutan KPK, tersangka kasus Asabri itu ditempatkan terlebih dahulu di sel isolasi untuk 14 hari.

"Sebagai pemenuhan mitigasi penyebaran Covid-19, terhadap tahanan dimaksud dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 tersebut," Ali menandasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hasil Pengembangan

JS adalah tersangka kesembilan dalam pusaran kasus Asabri. JS adalah seorang Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation.

Penetapan status tersangkanya merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya