Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menitipkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) 2012-2019 di Rutan KPK. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Iya sebagai bentuk dukungan dan koordinasi yang berkelanjutan dengan Kejaksaan Agung RI dalam penanganan perkara tipikor, KPK menerima titipan satu tahanan tersangka berinisial JS (Jimmy Sutopo)," kata Ali dalam siaran pers diterima, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga
Ali menambahkan, tersangka kasus Asabri tersebut akan menjalani penahanan pada Rutan KPK Kavling C1. Hal itu terhitung sejak 15 Februari 2021. Ali menjelaskan, dipindahkannya tersangka JS guna mengurangi kepadatan kapasitas di rumah tahanan sebelumnya.
Advertisement
Kemudian secara prosedur mitigasi penyebaran Covid-19, kepada tahanan baru yang masuk ke Rutan KPK, tersangka kasus Asabri itu ditempatkan terlebih dahulu di sel isolasi untuk 14 hari.
"Sebagai pemenuhan mitigasi penyebaran Covid-19, terhadap tahanan dimaksud dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 tersebut," Ali menandasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hasil Pengembangan
JS adalah tersangka kesembilan dalam pusaran kasus Asabri. JS adalah seorang Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation.
Penetapan status tersangkanya merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan.
Advertisement