Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengatakan, wacana Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dilakukan revisi masih dimungkinkan untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Karena kan Prolegnas belum disahkan. Jadi nanti mekanismenya butuh raker ulang untuk kemudian itu diusulkan oleh pemerintah," kata dia, Selasa (16/2/2021).
Menurut dia, baik DPR maupun pemerintah bisa membuat usulan revisi terhadap UU ITE. Karenanya dalam waktu dekat pihaknya akan mencoba berkomunikasi dengan Menkumham Yasonna H Laoly membahas hal ini.
Advertisement
"Mungkin habis ini, pimpinan Baleg dengan Menkumham akan koordinasi siapa yang jadi pengusul RUU ini," jelas Willy.
Dia mengungkapkan, sejauh ini yang sering menyuarakan direvisinya UU ITE adalah PKS dan NasDem. Namun, untuk pembahasannya memang belum dilakukan.
"Pembahasannya belum. Tapi aspirasi banyak dari PKS, NasDem, dari beberapa teman-teman banyak yang mengusulkan untuk ini direvisi," ungkap Willy.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lintas Komisi
Willy juga melihat revisi UU ITE ini tak hanya berjalan di Komisi I DPR karena masih membahas RUU Perlindungan Data Pribadi sampai RUU Penyiaran.
Menurut dia, revisi UU ITE ini bisa dibahas di Komisi III DPR RI.
"Karena ITE ini berkaitan dengan Komisi III, maka nanti kemudian akan dibahas," kata Willy.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement