Kapolri Terbitkan Telegram Pedoman Penanganan Kasus Ujaran Kebencian

Kapolri meminta para Kapolda memedomani penanganan tindak pidana kejahatan siber, khususnya ujaran kebencian diselesaikan secara restorative justice.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Feb 2021, 03:30 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2021, 03:30 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram berisi pedoman penanganan kasus kejahatan siber, utamanya terkait perkara ujaran kebencian.

"Benar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengonfirmasi Surat Telegram tersebut, Senin malam (22/2/2021).

Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 itu ditandatangani oleh Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat, mewakili Kapolri pada 22 Februari 2021. Telegram itu ditujukan kepada para kapolda di seluruh Indonesia.

Adapun isi surat telegram terkait pedoman penanganan kasus ITE adalah sebagai berikut:

Disampaikan kepada Kapolda agar memedomani penanganan tindak pidana kejahatan siber khususnya ujaran kebencian dilaksanakan sebagai berikut:

1. Tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice adalah pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan memedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 270 KUHP, 310 KUHP, dan 311 KUHP.

2. Tindak pidana yang berpotensi memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi) adalah:

a. Tindak pidana yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi RAS dan etnis memedomani Pasal 26 ayat 2 UU ITE, Pasal 156 KUHP, 156 A KUHP, Pasal 4 UU nomor 40 tahun 2008.

b. Tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran memedomani Pasal 14 ayat 1 UU 1 tahun 1946.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Perkara yang Tidak Perlu Penahanan

Dalam penanganan perkara terkait tindak pidana kejahatan siber agar dipedomani hal sebagai berikut:

1. Terhadap tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan cara mekanisme restorative justice.

2. Agar melaksanakan gelar perkara melalui virtual metting/zoom kepada Kabareskrim UP Dirtipidsiber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

"ST ini bersifat jukrah sekaligus perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan," tulis telegram tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya