Stafsus KKP Akui Terima Titipan Uang dari Penyuap Edhy Prabowo

Safri Muis, selaku Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mengaku pernah menerima titipan uang dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPP), Suharjito.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Feb 2021, 14:56 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2021, 14:56 WIB
FOTO: KPK Kembali Periksa Mantan Menteri KP Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Senin (4/1/2021). Edhy kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan calon eksportir benih lobster. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Safri Muis, selaku Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mengaku pernah menerima titipan uang dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPP), Suharjito. Suharjito merupakan terdakwa penyuap Edhy Prabowo dalam perkara suap ekspor benih lobster atau benur.

Pengakuan Safri dilontarkannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini untuk terdakwa Suharjito. Safri yang juga dijerat dalam perkara ini awalnya bercerita tentang pertemuan antara dirinya dengan Suharjito serta Manager Operasional Kapal PT DPP, Agus Kurniyawanto.

Pertemuan itu membahas soal perizinan ekspor benur yang belum didapat.

"Saya bilang dilengkapi berkas-berkas yang disampaikan di tim due deligence," ujar Safri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).

Mendengar kesaksian Safri, tim jaksa penuntut umum kemudian bertanya apakah dalam pertemuan tersebut ada pemberian atau penerimaan sesuatu untuk memperlancar perizinan tersebut. Safri mengaku saat pertemuan itu tak pernah ada pemberian atau penerimaan uang.

"Enggak ada pak. Seingat saya enggak pernah meminta uang, seingat saya, saya enggak pernah meminta uang," kata Safri.

Namun, Safri mengaku Suharjito sempat menitipkan uang pada pertemuan yang dilakukan berikutnya. Saat itu Safri mengaku tak tahu nominal uang titipan tersebut.

"Suharjito waktu itu menitipkan uang, titipin kepada saya. Titipan saja tapi jumlahnya enggak tahu, titip uang untuk pokoknya titip saja. Saya enggak tahu jumlahnya berapa," kata Safri.

Jaksa kemudian menelisik lebih dalam. Jaksa bertanya uang tersebut dititipkan untuk diberikan kepada siapa. Safri mengklaim tahu. Safri hanya menyerahkan titipan tersebut kepada sekretaris pribadi (Sespri) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.

"Saya pikir karena beliau (Suharjito) temannya Pak Menteri (Edhy Prabowo), ya saya ambil pak, saya sampaikan ke Pak Amiril. Karena waktu itu Amiril ada tanya ke saya bilang 'ada titipan enggak?' Saya bilang ada, dan saya serahkan," kata Safri.

Menurut Safri, pemberian titipan uang itu dilakukan di ruang kerjanya.

"Ya saya pikir Amiril sudah tahu, soalnya dia nanya 'ada titipan enggak', saya bilang ada, saya kasih. Jadi (posisinya) saya keluar dari toilet, ketemu Amiril, terus Amiril tanya, lalu dia ke ruangan saya, saya serahkan uangnya," kata Safri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Suap Edhy Prabowo

Diberitakan sebelumnya, Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya