Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Surat edaran tertanggal 19 Februari 2021 ini menjadi pedoman penyidik kepolisian dalam menangani perkara terkait UU ITE.
Dalam surat edaran tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mempertimbangkan perkembangan situasi nasional. Terutama terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Advertisement
Baca Juga
Demi menegakkan hukum yang berkeadilan, penyidik Polri diminta senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif. Dengan demikian, dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.
Apa saja poin penting surat edaran Kapolri tersebut? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement