Satpol PP Bantah Kecolongan soal Pelanggaran Prokes di Cafe RM Cengkareng

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat membantah pihaknya kecolongan, atas insiden berdarah di RM Cafe di Cengkareng yang masuk wilayah operasinya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Feb 2021, 19:19 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2021, 19:19 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat membantah pihaknya kecolongan, atas insiden berdarah di RM Cafe di Cengkareng yang masuk wilayah operasinya. Sebab, insiden itu terjadi saat aturan jam buka kafe selama masa pandemi seharusnya berakhir.

Juga soal pelanggaran protokol kesehatan oleh kafe tersebut. 

Dia mengatakan, Satpol PP telah mengerahkan puluhan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan. Namun, jumlah petugas ini tidak sebanding dengan banyaknya tempat usaha di Jakarta Barat, termasuk di Cengkareng.

"Di atas pukul 21.00 WIB, anggota Satpol PP Jakarta Barat yang bertugas sekitar 60 orang untuk delapan kecamatan, sekaligus di tingkat kota. Sementara, kafe dan sejenisnya, tempat tempat hiburan di Jakarta Barat kurang lebih sekitar 5.000 usaha," kata Tamo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Dia mewanti pemilik usaha resto dan kafe untuk taat aturan jam operasional selama masa pandemi. Ini juga untuk mencegah insiden yang sama terjadi. Dia mengimbau tidak ada kegiatan 'curi-curi' jam buka karena satuannya akan terus melakukan pemantauan.

"Jangan sampai nanti kami lakukan pengawasan, jangan sampai curi-curi. kami mengimbau kesadaran paling penting dari pada pengusaha kafe, restoran, tempat hiburan, agar bisa menyelamatkan masyarakat dari pandemi, termasuk masalah kerawanan," jelas dia soal buntut dari penembakan di Cengkareng itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sanksi Tegas

Tamo menambahkan, Satpol PP tidak segan memberikan sanksi tegas hingga penutupan permanen kepada pengelola kafe dan resto yang nekat melanggar jam operasional. Seperti RM Cafe, dia mengatakan, Satpol PP sudah menutup kafe tersebut secara permanen.

"Jadi hari ini kita melakukan penutupan permanen, karena RM Cafe ini sudah melakukan tiga kali pelanggaran berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP," Tamo menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya