Ini yang Dilakukan Marzuki Alie Usai Dipecat AHY dari Demokrat

Pemecatan tersebut tak membuat Marzuki Alie tinggal diam. Dia malah melaporkan Ketua Umum Demokrat, AHY ke pihak Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

oleh Maria Flora diperbarui 04 Mar 2021, 23:47 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2021, 23:47 WIB
marzuki-alie-5-131022b.jpg
Marzuki Ali juga dikonfirmasi tentang adanya dugaan aliran dana yang diterima 3 calon Ketua Umum Partai Demokrat pada kongres tahun 2010(Liputan6.com/ Abdul Aziz Prastowo)

Liputan6.com, Jakarta Marzuki Alie, satu dari enam nama yang telah dipecat sebagai kader Partai Demokrat, pada Jumat 26 Februari 2021. Dia diduga ingin menggulingkan kekuasaan yang sah seorang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari posisi ketua umum.

Pemecatan tersebut tak membuat mantan sekretaris jenderal Partai Demokrat itu tinggal diam. Dia malah melaporkan AHY ke pihak Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun, belakangan laporan Marzuki Alie ditolak lantaran bukti dinilai masih kurang.

Menurut kuasa hukum Marzuki Alie, petugas memerlukan dokumen terkait prosedur pemecatan dalam aturan Partai Demokrat untuk disertakan dalam pelaporan.

"Bukan ditolak ya, jadi belum. Jadi memang karena ada keterkaitan dengan aturan partai. Kita kan hanya pikirnya hanya pidana murni. Jadi teman-teman penyidik menyarankan kita ada tidak aturan yang mengatakan misalnya di AD/ART Partai Demokrat ketentuan tentang pemberhentian dengan tidak hormat. Tapi kan enggak bisa kita googling di internet lalu kita tunjukkan kan enggak bisa begitu. Karena kita pikir tadi hanya pidana murni," jelas Rusdiansyah, Kamis (4/2/2021).

Nama Marzuki Alie mencuat sebagai sosok yang diduga akan mengambilalih kepemimpinan AHY berawal dari pernyataan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarif Hasan yang membeberkan sejumlah nama.

Selain nama Marzuki Alie, dua nama lainnya yaitu Johny Alen Marbun dan Max Sopacua. Dia bahkan menyebut tuduhan Syarif sebagai finah keji yang ditujukan kepadanya.

"Kasih tahu Syarif, dia itu manusia nggak ada merasa terima kasih, hanya karena mau mendapat kedudukan dengan melakukan fitnah-fitnah yang keji," kata Marzuki Alie kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021.

Belakangan sejumlah upaya dilakukan Marzuki atas tuduhan tengah berupaya menggulingkan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.  

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Laporkan AHY ke Bareskrim Polri

Usai Diperiksa KPK, Marzuki Alie Tenteng Nasi Kotak
Mantan ketua DPR Marzuki Alie usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/6). Marzuki Alie tampak menenteng nasi kotak usai menjalani pemeriksaan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie melalui kuasa hukumnya melayangkan laporan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Salah satu yang dilaporkan adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah menyampaikan, yang menjadi dasar pelaporan adalah adanya tuduhan upaya kudeta kliennya terhadap kepemimpinan Partai Demokrat.

"Ya salah satu yang akan kita laporkan AHY, salah satu ya," tutur Rusdiansyah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Menurut Rusdiansyah, ada lima orang yang akan dilaporkan. Antara lain satu orang kader yang bukan pengurus dan empat lainnya merupakan pengurus teras Partai Demokrat.

"Sampai detik ini pihak-pihak yang menuduh belum bisa membuktikan di mana, kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa ingin melakukan kudeta," jelas dia.

Tak Ada Itikad Lewat Dialog

Usai Diperiksa KPK, Marzuki Alie Tenteng Nasi Kotak
Mantan ketua DPR Marzuki Alie menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi E-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/6). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Lebih lanjut, kata Rusdiansyah, tidak ada itikad baik lewat dialog atau pun pertemuan yang langsung dilakukan terhadap kliennya atas polemik kudeta di tubuh Partai Demokra. 

"Keinginan Marzuki tidak ada keinginan untuk menghukum orang, tidak ingin memenjara orang, tapi beliau ingin ada kepastian bisa dihadirkan bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan kepada beliau," Rusdiansyah menandaskan.

Laporan Marzuki Alie Ditolak

20151207-Marzuki Alie-Jakarta- Helmi Afandi
Marzuki Alie menjadi saksi yang meringankan bagi terdakwa Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2015).(Helmi Afandi)

Namun, Bareskrim Polri menolak laporan mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat tersebut terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Laporan belum bisa diterima lantaran barang bukti yang disertakan masih kurang. Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah menuturkan, pihaknya akan melengkapi bukti terlebih dahulu.

"Kita rencananya sebenarnya kan langsung pelaporan ya, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat. Maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu," tutur Rusdiansyah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Menurut Rusdiansyah, petugas menjelaskan perlunya dokumen terkait prosedur pemecatan dalam aturan Partai Demokrat untuk disertakan dalam pelaporan.

Akan Kembali Buat Laporan

Rusdiansyah juga menyatakan, bahwa pihaknya akan kembali membuat laporan dengan dokumen lengkap tiga hari mendatang. Adapun pihak terlapor ada lima orang, termasuk AHY.

"Inisial lima orang itu pertama SH, salah satu petinggi Partai Demokrat. Terus HK, RN, HMP, AHY," beber Rusdiansyah.

Saran Adukan ke Mahkamah Partai

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra angkat bicara terkait kadernya yang dipecat membawa permasalahan ini ke pengadilan.

Menurut dia, jika tak puas dengan pemecatan tersebut, pihaknya berharap dibawa Mahkamah Partai Demokrat.

"Jika mereka tidak puas dengan pemecatannya, silahkan mereka ke Mahkamah Partai," kata Herzaky, dalam keterangannya, Rabu, 3 Maret 2021.

Menurut dia, Demokrat tidak akan menggugat balik karena masalah politik bisa diselesaikan secara politik.

"Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan, karena kami bukan pejabat administrasi pemerintahan," jelas Herzaky.

Menurut dia, membawa ke Mahkamah Partai ini berdasarkan undang-undang.

"Penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik, berdasarkan UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32," kata Herzaky.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya